Bengkulu Hits – Pada Minggu 16 Juni 2024 sekira pukul 20.05 WIB, seorang gadis berinisial ACA (20) melaporkan tindak pidana pencabulan di Mapolda Bengkulu. Kejadian ini melibatkan dua terduga pelaku berinisial J dan S, yang terjadi di parkiran Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Provinsi Bengkulu.

Menurut informasi yang diperoleh, baik korban maupun kedua terduga pelaku bekerja di Koperasi Maju Bersama, yang mengelola parkiran RSMY. Dalam konfirmasinya kepada media, korban ACA menyatakan, “Benar, saya telah melaporkan kejadian tindak pencabulan terhadap saya yang dilakukan oleh atasan saya di Polda Bengkulu,” ungkapnya pada Minggu (23/6/2024).

Korban menjelaskan bahwa kejadian pencabulan terjadi dua kali, yaitu pada tanggal 5 Juni 2024 oleh terduga pelaku J, dan pada tanggal 15 Juni 2024 oleh terduga pelaku S. “Saya merasa tertekan dengan kejadian tersebut, mereka berdua merupakan atasan saya di tempat kerja. Awalnya, saya tidak mau melaporkan kejadian ini, namun ini sangat merugikan saya dan saya sudah tidak mau bekerja di sana lagi,” tambah ACA.

BACA JUGA:   Operasi Mantap Brata Nala 2023, Polres Bengkulu Utara Siap Amankan Pemilu Serentak

Dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) di Polda Bengkulu yang diperlihatkan oleh korban, disebutkan bahwa tindak pidana pencabulan ini dilaporkan berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP.

Bukti kejadian juga diperoleh dari rekaman CCTV, yang menunjukkan kronologis peristiwa pada tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 18.57 WIB. Saat itu, korban berada di dalam Barrier Gate Parkir, sementara saudara J dan S berada di luar.

S kemudian berbicara kepada ACA sambil menunjuk J dengan mengatakan, “Itu tu bos kamu nah Dr. H. Rohidin.” Pada saat itulah J melakukan tindakan pencabulan dengan meremas payudara korban.

BACA JUGA:   Adik Tembak Kakak Kandung Saat Bersantai Dirumah dengan Secangkir Kopi

Kejadian kedua terjadi pada 15 Juni 2024 sekitar pukul 19.05 WIB, ketika korban ingin menyerahkan setoran parkir kepada S. Setelah menyerahkan uang, korban naik motor bersama S menuju parkiran. Sesampainya di parkiran, S meminta korban untuk menciumnya, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. S kemudian meremas payudara korban satu kali.

Merasa dirugikan dan tidak terima dengan kejadian tersebut, ACA melaporkan peristiwa ini ke Polda Bengkulu agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Paman korban, yang mendampingi ACA, menyatakan rasa kesal dan geramnya terhadap tindakan dua terduga pelaku tersebut.

“Informasinya, dua orang terduga pelaku tersebut merupakan orang yang berpendidikan, tetapi tidak punya moral dan etika. Dari informasi yang diperoleh, terduga pelaku merupakan orang dekatnya Pak Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu,” jelasnya dengan raut wajah geram.

BACA JUGA:   Kapolda Bengkulu, Irjen. Pol. Armed Wijaya Kembali Melakukan Mutasi Dilingkungan Jajaran Polda Bengkulu

Paman korban berharap agar laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami percaya Polda Bengkulu akan menindaklanjuti laporan kami dengan profesional,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dan diharapkan pihak berwajib dapat menyelesaikannya dengan adil dan transparan. Masyarakat juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan keadilan dapat ditegakkan demi melindungi hak-hak setiap individu. ***

BACA JUGA:   Ketua SMSI Bengkulu Raih Penghargaan SDM Award 2024

Sumber: Bengkulu Today