Bengkulu Hits – Pada Minggu 16 Juni 2024 sekira pukul 20.05 WIB, seorang gadis berinisial ACA (20) melaporkan tindak pidana pencabulan di Mapolda Bengkulu. Kejadian ini melibatkan dua terduga pelaku berinisial J dan S, yang terjadi di parkiran Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Provinsi Bengkulu.

Menurut informasi yang diperoleh, baik korban maupun kedua terduga pelaku bekerja di Koperasi Maju Bersama, yang mengelola parkiran RSMY. Dalam konfirmasinya kepada media, korban ACA menyatakan, “Benar, saya telah melaporkan kejadian tindak pencabulan terhadap saya yang dilakukan oleh atasan saya di Polda Bengkulu,” ungkapnya pada Minggu (23/6/2024).

Korban menjelaskan bahwa kejadian pencabulan terjadi dua kali, yaitu pada tanggal 5 Juni 2024 oleh terduga pelaku J, dan pada tanggal 15 Juni 2024 oleh terduga pelaku S. “Saya merasa tertekan dengan kejadian tersebut, mereka berdua merupakan atasan saya di tempat kerja. Awalnya, saya tidak mau melaporkan kejadian ini, namun ini sangat merugikan saya dan saya sudah tidak mau bekerja di sana lagi,” tambah ACA.

Dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) di Polda Bengkulu yang diperlihatkan oleh korban, disebutkan bahwa tindak pidana pencabulan ini dilaporkan berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP.

Bukti kejadian juga diperoleh dari rekaman CCTV, yang menunjukkan kronologis peristiwa pada tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 18.57 WIB. Saat itu, korban berada di dalam Barrier Gate Parkir, sementara saudara J dan S berada di luar.

S kemudian berbicara kepada ACA sambil menunjuk J dengan mengatakan, “Itu tu bos kamu nah Dr. H. Rohidin.” Pada saat itulah J melakukan tindakan pencabulan dengan meremas payudara korban.