Bengkulu Hits – Pada Kamis malam 26 September 2024, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lebong Selatan berhasil menangkap satu dari dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Talang Kerinci, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban bernama Edison, yang kehilangan ikan mas sebanyak 161 ekor dari area sawahnya pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasus ini bermula ketika korban, Edison, melaporkan pencurian ikan mas di kolam sawahnya ke Polsek Lebong Selatan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.Ik melalui Kapolsek Lebong Selatan AKP Kuat Santoso, menyebut penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Lebong Selatan dengan Nomor LP/B/27/IX/2024 pada tanggal 26 September 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, dua orang tersangka, yaitu JS alias SP dan rekannya HE, diduga sebagai pelaku pencurian.
Saat pemeriksaan, HE mengakui bahwa ia bersama JP melakukan pencurian dengan cara menjebol pematang kolam milik korban menggunakan parang sepanjang 32 cm yang dibawa oleh HE, ujar Kapolsek.
Setelah memotong pematang, air kolam mulai menyusut dan keduanya langsung mengambil ikan mas tersebut dengan tangan dan memasukkannya ke dalam dua karung yang telah disiapkan.
Namun, aksi mereka tidak berjalan mulus. Beberapa warga setempat mendengar suara mencurigakan dan langsung mengejar para pelaku.
HE berhasil ditangkap oleh warga, sementara JP berhasil melarikan diri ke rumahnya di Desa Pelabuhan Talang Liak.
Barang bukti berupa ikan mas seberat 34 kilogram dan dua lembar karung berhasil diamankan oleh warga.
JP, dalam keterangannya, mengaku bahwa dirinya dan HE tidak meminta izin kepada Edison sebelum melakukan pencurian tersebut.
“Saya dan HE melakukan ini tanpa izin dari Edison. Kami mengambil ikan mas dari kolam di sawahnya pada malam hari ketika situasi sepi dan gelap,” ujar JP saat dimintai keterangan oleh penyidik yang didampingi Pengacara Reko Hernando, SH.
Atas kejadian ini, korban Edison mengalami kerugian sekitar Rp 2.900.000. Polisi sempat melakukan pengejaran terhadap JP yang pada saat kejadian sempat melarikan diri. Namun, keduanya berhasil ditangkap atas kerja keras pihak kepolisian Polsek Lebong Selatan.
Saat ini HE dan JP telah ditahan dan akan segera diproses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kronologi Kejadian Pencurian Ikan
Pada hari Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, JP bersama saudara HE pergi mencari tempat memancing ikan gabus sambil membawa dua buah pancing.
Setelah berjalan sekitar satu jam, keduanya tiba di kolam milik saudara Ibrahim dan mulai memancing di sana. Tidak lama kemudian, mereka berpindah ke kolam milik saudara Edison.
Saat memancing di kolam tersebut, JP melihat banyak ikan mas di dalamnya. Tidak lama, saudara HE berhasil mendapatkan seekor ikan gabus.
Mereka lalu berpindah lagi ke kolam di samping sawah milik saudara Edison, namun tidak mendapatkan ikan sehingga kami memutuskan untuk pulang ke rumah.
Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB, JP kembali ke rumah saudara HE dan mengajaknya untuk mengambil ikan di kolam milik saudara Edison.
Ajakan tersebut disetujui oleh HE, dan mereka berdua menghabiskan waktu dengan berkaraoke di rumah HE hingga larut malam.
Kemudian, pada pukul 00.15 WIB, mereka berangkat menuju kolam milik saudara Edison yang berada di area sawah di Desa Talang Kerinci.
Sebelum berangkat, HE membawa sebilah parang dari rumahnya, sedangkan JP membawa dua lembar karung dari rumah HE.
“Kami berjalan kaki menuju area sawah, dan setibanya di sana, kami memastikan pondok di area tersebut kosong dengan menyalakan korek api kecil.” Kata JP dihadapan penyidik yang didampingi pengacara Reko Hernando, SH
Setelah memastikan tidak ada orang di pondok, keduanya langsung menuju kolam.
HE membuka terpal penutup air kolam, sementara JP memotong dan membongkar pematang kolam menggunakan parang, sehingga kolam tersebut jebol.
Setelah menunggu air kolam kering, JP dan HE masuk ke dalam kolam dan He mulai mengambil ikan mas dengan tangannya. Ikan-ikan tersebut dimasukkan ke dalam karung yang sudah disiapkan.
Setelah mendapatkan ikan dalam jumlah yang cukup, keduanya segera berangkat menuju rumah He di Desa Pelabuhan Talang Leak sambil menggendong karung berisi ikan.
Namun, dalam perjalanan mereka melihat beberapa warga yang menyenterkan HE dan JP dan berteriak “MALING!”
Mendengar teriakan tersebut, JP dan HE langsung meninggalkan karung di jalan dan berlari ke arah kolam milik saudara Edison.
Warga berhasil menangkap saudara He, sementara JP berhasil melarikan diri, nanun berhasil ditangkap di kediamannya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi-aksi kriminal dan segera melaporkan hal mencurigakan kepada pihak berwenang. (NR)