Bengkulu Hits – Pada Kamis malam 26 September 2024, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lebong Selatan berhasil menangkap satu dari dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Talang Kerinci, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban bernama Edison, yang kehilangan ikan mas sebanyak 161 ekor dari area sawahnya pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus ini bermula ketika korban, Edison, melaporkan pencurian ikan mas di kolam sawahnya ke Polsek Lebong Selatan.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.Ik melalui Kapolsek Lebong Selatan AKP Kuat Santoso, menyebut penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Lebong Selatan dengan Nomor LP/B/27/IX/2024 pada tanggal 26 September 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, dua orang tersangka, yaitu JS alias SP dan rekannya HE, diduga sebagai pelaku pencurian.

Saat pemeriksaan, HE mengakui bahwa ia bersama JP melakukan pencurian dengan cara menjebol pematang kolam milik korban menggunakan parang sepanjang 32 cm yang dibawa oleh HE, ujar Kapolsek.

Setelah memotong pematang, air kolam mulai menyusut dan keduanya langsung mengambil ikan mas tersebut dengan tangan dan memasukkannya ke dalam dua karung yang telah disiapkan.

Namun, aksi mereka tidak berjalan mulus. Beberapa warga setempat mendengar suara mencurigakan dan langsung mengejar para pelaku.

HE berhasil ditangkap oleh warga, sementara JP berhasil melarikan diri ke rumahnya di Desa Pelabuhan Talang Liak.

Barang bukti berupa ikan mas seberat 34 kilogram dan dua lembar karung berhasil diamankan oleh warga.

JP, dalam keterangannya, mengaku bahwa dirinya dan HE tidak meminta izin kepada Edison sebelum melakukan pencurian tersebut.

“Saya dan HE melakukan ini tanpa izin dari Edison. Kami mengambil ikan mas dari kolam di sawahnya pada malam hari ketika situasi sepi dan gelap,” ujar JP saat dimintai keterangan oleh penyidik yang didampingi Pengacara Reko Hernando, SH.

Atas kejadian ini, korban Edison mengalami kerugian sekitar Rp 2.900.000. Polisi sempat melakukan pengejaran terhadap JP yang pada saat kejadian sempat melarikan diri. Namun, keduanya berhasil ditangkap atas kerja keras pihak kepolisian Polsek Lebong Selatan.

Saat ini HE dan JP telah ditahan dan akan segera diproses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kronologi Kejadian Pencurian Ikan

Pada hari Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, JP bersama saudara HE pergi mencari tempat memancing ikan gabus sambil membawa dua buah pancing.