Bengkulu Hits – Gaji dan tunjangan merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah mencantumkan informasi mengenai rentang penghasilan sesuai dengan kelas jabatan di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikenal sebagai pemda dengan tunjangan tertinggi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), TPP beban kerja PNS terendah di Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 2.125.000 per bulan.
Sementara itu, TPP prestasi kerja tertinggi sebesar Rp 127.710.000 diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dengan kelas jabatan 17.
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Ditjen Pajak Kemenkeu dikenal sebagai instansi dengan tunjangan kinerja tertinggi di antara kementerian lainnya. Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan kinerja terendah untuk jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4 adalah Rp 5.361.800.
Sementara itu, pejabat struktural (eselon I) dengan peringkat jabatan 27 menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 117.375.000.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Kemenkumham juga menawarkan tunjangan kinerja yang tinggi. Berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkumham, tunjangan kinerja terendah adalah Rp 2.898.000 untuk jabatan pramubakti (kelas jabatan 3), sedangkan tunjangan tertinggi diterima oleh Menteri, yakni Rp 49.860.000.
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kemenkeu membuka 1.230 formasi CPNS pada 2024 dengan rentang tunjangan kinerja mulai dari Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 27.
Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Kementerian PUPR membutuhkan 26.319 calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2024. Tunjangan kinerja di kementerian ini berkisar dari Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 41.550.000 untuk kelas jabatan 17.
Ketentuan ini tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR.
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP juga termasuk dalam instansi yang memberikan tunjangan kinerja yang tinggi, yakni mulai dari Rp 2.575.000 hingga Rp 41.550.000.