BENGKULU Hits – Perubahan aturan pajak dan retribusi daerah mulai menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Melalui rapat internal pada Senin (26/10/2026), legislatif membahas laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan ini menjadi tahapan penting dalam menentukan arah penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan sumber pendapatan daerah tersebut. Namun, substansi perubahan yang dibahas, termasuk pasal-pasal yang direvisi dan kemungkinan penyesuaian tarif, belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi rapat yang tersedia.
Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara sekitar pukul 10.00 WIB. Agenda tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Nomor 97/100.3.6/II/Set-DPRD/2026.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP., memimpin langsung rapat bersama Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayah, S.T., dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP. Sekretaris DPRD, Karwiyanto, S.Sos., serta seluruh anggota dewan turut mengikuti agenda tersebut.
Pertemuan itu secara khusus membahas laporan hasil kerja Pansus terhadap rancangan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023. Laporan Pansus menjadi bagian dari proses kerja legislatif untuk menelaah materi perubahan sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memiliki posisi strategis dalam tata kelola keuangan Kabupaten Bengkulu Utara. Aturan ini menjadi salah satu landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan dan memungut pajak serta retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena bersentuhan dengan kepentingan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, perubahan regulasi tersebut perlu dicermati secara menyeluruh. Kejelasan mengenai objek pajak, jenis retribusi, mekanisme pemungutan, hingga penerapan tarif menjadi aspek penting yang perlu diketahui publik apabila memang termasuk dalam materi revisi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap hukum dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Oleh sebab itu, hasil pembahasan Pansus menjadi bagian yang patut diperhatikan. Publik perlu memperoleh penjelasan mengenai alasan perubahan perda dilakukan, ketentuan apa saja yang disesuaikan, serta bagaimana kebijakan tersebut nantinya diterapkan. (Rd/Adv)





