AdvertorialBengkulu Utara

DPRD Bengkulu Utara Gelar Rapat Internal, Bentuk Panitia Kerja Bahas Rancangan Tata Tertib

×

DPRD Bengkulu Utara Gelar Rapat Internal, Bentuk Panitia Kerja Bahas Rancangan Tata Tertib

Sebarkan artikel ini
DPRD Bengkulu Utara Gelar Rapat Internal, Bentuk Panitia Kerja Bahas Rancangan Tata Tertib

Bengkulu Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan rapat internal pada Selasa, 15 Oktober 2024, dengan agenda pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas rancangan tata tertib (Tatib) DPRD yang baru. Rapat berlangsung di ruang rapat komisi gabungan DPRD Bengkulu Utara, dipimpin langsung oleh Ketua Panja Tatib, Efendi, S.P.

Dalam keterangannya usai rapat, Efendi menjelaskan bahwa pembahasan tata tertib dewan bertujuan untuk menyesuaikan peraturan yang lama dengan ketentuan baru.

BACA JUGA:  Tiga Pimpinan DPRD Bengkulu Utara Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

“Rapat ini bertujuan menentukan jadwal pembahasan rancangan tata tertib yang menjadi acuan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi. Perubahan ini dilakukan karena tata tertib yang lama dianggap tidak sepenuhnya selaras dengan PP Nomor 12 Tahun 2018,” ujarnya.

Efendi menambahkan bahwa jadwal pembahasan rancangan tata tertib telah disepakati untuk dilaksanakan pada 21 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Usai di OTT Polisi, Sekcam Air Besi Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

“Dalam rapat nanti, Sekretariat DPRD akan menghadirkan perwakilan dari Kemenkumham Bengkulu untuk memberikan masukan terkait rancangan tata tertib ini,” jelasnya.

Meski proses penyusunan tata tertib baru sedang berlangsung, Efendi memastikan bahwa tata tertib lama masih berlaku hingga pengesahan tata tertib yang baru.

“Tatib lama tetap menjadi dasar kerja dewan sampai rancangan yang baru disahkan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Tanggapan Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Raperda APBD 2024 Bengkulu Utara

Langkah DPRD Bengkulu Utara ini diharapkan dapat menghasilkan tata tertib yang lebih relevan dan mendukung optimalisasi tugas serta fungsi para anggota dewan. (Adv)

Tinggalkan Balasan