Bengkulu Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan rapat internal pada Selasa, 15 Oktober 2024, dengan agenda pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas rancangan tata tertib (Tatib) DPRD yang baru. Rapat berlangsung di ruang rapat komisi gabungan DPRD Bengkulu Utara, dipimpin langsung oleh Ketua Panja Tatib, Efendi, S.P.

Dalam keterangannya usai rapat, Efendi menjelaskan bahwa pembahasan tata tertib dewan bertujuan untuk menyesuaikan peraturan yang lama dengan ketentuan baru.

BACA JUGA:   Air Laut Genangi Jalan Lintas Serangai Bengkulu Utara, Warga Diminta Waspada Saat Melintas

“Rapat ini bertujuan menentukan jadwal pembahasan rancangan tata tertib yang menjadi acuan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi. Perubahan ini dilakukan karena tata tertib yang lama dianggap tidak sepenuhnya selaras dengan PP Nomor 12 Tahun 2018,” ujarnya.

Efendi menambahkan bahwa jadwal pembahasan rancangan tata tertib telah disepakati untuk dilaksanakan pada 21 Oktober 2024.

BACA JUGA:   Keunikan Bunga Rafflesia Gadutensis yang Kembali Mekar di Daerah Kemumu Bengkulu Utara

“Dalam rapat nanti, Sekretariat DPRD akan menghadirkan perwakilan dari Kemenkumham Bengkulu untuk memberikan masukan terkait rancangan tata tertib ini,” jelasnya.

Meski proses penyusunan tata tertib baru sedang berlangsung, Efendi memastikan bahwa tata tertib lama masih berlaku hingga pengesahan tata tertib yang baru.

“Tatib lama tetap menjadi dasar kerja dewan sampai rancangan yang baru disahkan,” pungkasnya.

BACA JUGA:   DPRD Bengkulu Utara Sahkan Ranperda APBD 2025

Langkah DPRD Bengkulu Utara ini diharapkan dapat menghasilkan tata tertib yang lebih relevan dan mendukung optimalisasi tugas serta fungsi para anggota dewan. (Adv)