Bengkulu Hits – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mulai mengoptimalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sebagai bagian dari proses menuju pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pansus mengadakan rapat kerja bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (27/01/2026) di ruang sidang paripurna DPRD Bengkulu Utara.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Hotman Sihombing, didampingi Wakil Ketua Yos Sudarso serta tenaga ahli Slamet Waluyo.
Hotman menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
“Rapat kerja ini menjadi tahapan penting untuk menghadirkan regulasi yang menjamin perlindungan hukum sekaligus kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan secara mendalam dengan mengkaji setiap pasal dalam draf Raperda agar seluruh muatan yang diatur benar-benar matang sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Menurutnya, Pansus berupaya menghadirkan aturan yang tidak sekadar administratif, melainkan mampu melahirkan kebijakan yang inklusif, adil, serta berpihak pada kelompok rentan.
“Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan, menjaga harkat dan martabat, serta menjamin kebebasan penyandang disabilitas, sekaligus melindungi mereka dari diskriminasi maupun kekerasan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam mencegah penelantaran, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi terhadap penyandang disabilitas.
Dengan disahkannya Perda ini nanti, penyandang disabilitas di Bengkulu Utara diharapkan memperoleh pemenuhan hak secara optimal, mulai dari akses pendidikan, lapangan pekerjaan, layanan kesehatan, hingga fasilitas publik yang ramah disabilitas.
“Yang paling utama adalah memastikan mereka memiliki peluang yang sama untuk berkembang dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Negara wajib hadir untuk menjamin hal tersebut,” tambahnya.
Rapat kerja ini turut dihadiri sejumlah perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, di antaranya Asisten I Bari Oktari, Staf Ahli Bupati Suwanto, Plt Kepala Dinas Pendidikan Budiman, Kepala Dinas Sosial Agus Sudrajat, Kabag Hukum Irsaliyah Yurda, jajaran dinas teknis lainnya, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai unsur ini, diharapkan Raperda yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi regulasi, tetapi juga aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan nyata penyandang disabilitas di daerah. (Adv)





