PT MEDIA CYBER BENGKULU
Notaris: OCTORA PUSPITASARI, S.H, M.KN
Menkumham RI Nomor : AHU-0001211.AH.01.01.TAHUN 2025
NIB: 2401250055923
NPWP: 10.910.312.1-110.3420
Pengurus
- Penasehat : WIBOWO SUSILO
- Komisaris : EFRIMANSAH
- Direktur : MEILINDA UTARI
- Penasehat Hukum : ADV. EKA SEPTO
- Redaksi : YUSMAN, EFRI
- Redaktur : NERO TOBING
Tim Reporter Berita
- Andika Janero L Tobing
- Efri
- Firman
- Bambang Irawan
Peraturan Perusahaan
- Wartawan Bengkulu Hits wajib mentaati kode etik perusahaan serta berpakaian rapi dan sopan saat melakukan peliputan berita.
- Wartawan Bengkulu Hits dilarang menerima imbalan saat melakukan peliputan baik uang ataupun barang dari narasumber.
- Dalam menjalankan tugas/peliputan Wartawan Bengkulu Hits dibekali dengan ID CARD (Kartu Pers) serta nama yang bersangkutan tercantum dalam Box Redaksi.
- WartawanBengkulu Hits wajib berpedoman pada Kode Etik Junalistik (KEJ) dan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
- WartawanBengkulu Hits wajib menerima permintaan ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait pemberitaan/artikel yang sudah diterbitkan oleh redaksi berdasarkan Kode Etik Junalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
- Wartawan Bengkulu Hits wajib mengutamakan kepetingan publik ketimbang kepentingan kelompok/perorangan.
- Wartawan Bengkulu Hits wajib mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.