Diterbitkan oleh PT. RAFFASYAH MEDIA BENGKULU Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI NOMOR : AHU-066621.AH.01.30.Tahun 2023 NIB: 0210230105378 NPWP: 50.459.081.1-328.000
Pengurus
- Dewan Penasehat : WIBOWO SUSILO
- Direktur : EFRIMANSAH
- Penasehat Hukum : ADV. EKA SEPTO
- Penanggungjawab : EFRIMANSAH
- Redaksi : YUSMAN, EFRI
- Redaktur : L TOBING
Tim Reporter Berita
- Andika J L Tobing
- Efri
- Firman
- Bambang Irawan
Peraturan Perusahaan
- Wartawan Bengkulu Hits wajib mentaati kode etik perusahaan serta berpakaian rapi dan sopan saat melakukan peliputan berita.
- Wartawan Bengkulu Hits dilarang menerima imbalan saat melakukan peliputan baik uang ataupun barang dari narasumber.
- Dalam menjalankan tugas/peliputan Wartawan Bengkulu Hits dibekali dengan ID CARD (Kartu Pers) serta nama yang bersangkutan tercantum dalam Box Redaksi.
- WartawanBengkulu Hits wajib berpedoman pada Kode Etik Junalistik (KEJ) dan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
- WartawanBengkulu Hits wajib menerima permintaan ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait pemberitaan/artikel yang sudah diterbitkan oleh redaksi berdasarkan Kode Etik Junalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
- Wartawan Bengkulu Hits wajib mengutamakan kepetingan publik ketimbang kepentingan kelompok/perorangan.
- Wartawan Bengkulu Hits wajib mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.