Bengkulu Hits – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan yang mengguncang dunia politik, yakni pemecatan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara, Aris Silaswan.
Putusan ini diumumkan setelah dilakukan sidang di kantor DKPP Jakarta pusat. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, SH, M.Si, menilai bahwa Aris Silaswan telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku sebagai seorang penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan beberapa alasan yang mendasari keputusan ini. Salah satu alasan utama adalah jawaban dari teradu, yaitu Aris Silaswan, dinilai tidak meyakinkan.
Sesuai dengan aturan seleksi sebagai Calon Anggota KPU, Aris tidak memenuhi syarat karena belum mencapai 5 tahun menjabat sebagai pengurus partai politik saat mendaftar sebagai peserta tes KPU Bengkulu Utara.
Hal ini menjadi salah satu pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu yang dianggap serius.