Bengkulu Hits – Kepolisian Sektor (Polsek) Ketahun mengamankan seorang pria berinisial ES (60), warga Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi S.H menjelaskan Peristiwa ini bermula ketika ibu korban, yang baru saja pulang bekerja, mendapati anaknya, FV (7), mengeluh kesakitan saat buang air kecil.

“Korban akhirnya mengaku mengalami nyeri di bagian tubuh lainnya. Saat ditanya lebih lanjut, korban menyebut bahwa dirinya telah mengalami tindakan tidak senonoh dari kakek tirinya,” jelas Kapolsek

Mengetahui hal tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Ketahun untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencabulan terjadi sebanyak tiga kali, yaitu pada 18 Agustus, 20 Agustus, dan 27 Agustus 2024, di rumah korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketahun memanggil ES untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut dan didukung oleh hasil visum korban, status ES yang awalnya sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, S.H., resmi mengamankan tersangka dan menahannya di ruang tahanan Polsek Ketahun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Sub Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (NR)