Bengkulu Hits – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memberikan apresiasi atas terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara menyeluruh di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Lebong. Apresiasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan resmi bertajuk Pemberian Apresiasi atas Terbentuknya Pos Bantuan Hukum Seratus Persen, yang digelar pada Kamis, 20 November 2025, bertempat di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong, Donni Swabuana, S.T., M.Si., serta dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebong, para camat, lurah, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Lebong. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan kuatnya komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Asisten II Donni Swabuana menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis dan progresif dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi solusi konkret agar masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, dapat memperoleh pendampingan hukum secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
“Pos Bantuan Hukum bukan hanya tempat konsultasi, tetapi juga menjadi ruang mediasi, penyelesaian sengketa, serta pendampingan hukum bagi warga. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas keadilan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemkab Lebong yang berhasil mewujudkan Pos Bantuan Hukum 100 persen di seluruh desa dan kelurahan. Ia menilai capaian tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hukum di tingkat akar rumput.
“Keberadaan Posbankum hingga ke desa adalah wujud nyata pelayanan hukum yang inklusif. Ini akan membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum mereka serta mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan,” tegasnya.
Pemkab Lebong berharap, dengan terbentuknya Pos Bantuan Hukum di seluruh wilayah, masyarakat dapat merasakan manfaat secara langsung, baik dalam penyelesaian persoalan hukum sehari-hari maupun dalam membangun budaya sadar hukum. Ke depan, Posbankum diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib, adil, dan berkeadaban. (Red)





