Bengkulu Hits – Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 08.00 WIB, telah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Acara tersebut berlangsung di Aula Pertemuan Rama Agung Resto, Jalan Ir. Soekarno, Rama Agung, Arga Makmur, Bengkulu Utara.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khususnya terkait kebijakan yang akan mempengaruhi sektor infrastruktur dan perumahan di wilayah Bengkulu Utara.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), Munadi, S.P menyampaikan bahwa peraturan ini menjadi langkah strategis dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pelaksanaan jasa konstruksi, khususnya di wilayah kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
“Dalam rangka mewujudkan kualitas konstruksi yang andal dan berkelanjutan, diperlukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi itu sendiri. Oleh karena itu, pengawasan ini menjadi sebuah keharusan dan merupakan bagian penting dari siklus manajemen,” kata Munadi
Selanjutnya, perlu saya sampaikan bahwa salah satu amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah mengenai kewajiban tenaga kerja konstruksi (TKK) untuk memiliki sertifikat kompetensi kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (1).