Bengkulu Hits – Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 08.00 WIB, telah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Acara tersebut berlangsung di Aula Pertemuan Rama Agung Resto, Jalan Ir. Soekarno, Rama Agung, Arga Makmur, Bengkulu Utara.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khususnya terkait kebijakan yang akan mempengaruhi sektor infrastruktur dan perumahan di wilayah Bengkulu Utara.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), Munadi, S.P menyampaikan bahwa peraturan ini menjadi langkah strategis dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pelaksanaan jasa konstruksi, khususnya di wilayah kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

“Dalam rangka mewujudkan kualitas konstruksi yang andal dan berkelanjutan, diperlukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi itu sendiri. Oleh karena itu, pengawasan ini menjadi sebuah keharusan dan merupakan bagian penting dari siklus manajemen,” kata Munadi

Selanjutnya, perlu saya sampaikan bahwa salah satu amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah mengenai kewajiban tenaga kerja konstruksi (TKK) untuk memiliki sertifikat kompetensi kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (1).

Selain itu, Pasal 70 Ayat (2) juga mewajibkan setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa untuk mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan pada Ayat (1).

Ia juga berharap melalui sosialisasi ini, semoga kita akan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai isi dan penerapan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023.

“Saya berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, kita semua dapat menerapkan dan menjadikan peraturan tersebut sebagai pedoman di lapangan, sehingga tujuan dari peraturan ini dapat tercapai secara optimal,” Jelasnya.

Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pemangku kepentingan di Kabupaten Bengkulu Utara mengenai pentingnya pengawasan yang lebih efektif dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan para pelaku jasa konstruksi, diharapkan kualitas pembangunan infrastruktur dapat terus ditingkatkan, sejalan dengan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel. (NR/ADV)