Bengkulu HitsBengkulu Utara

BPKP Ungkap Sejumlah Temuan di Perumda Tirta Ratu Samban, Kerugian Membengkak hingga Rp34 Miliar

×

BPKP Ungkap Sejumlah Temuan di Perumda Tirta Ratu Samban, Kerugian Membengkak hingga Rp34 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dodi Hardinata, kolase: Bengkulu Hits

Bengkulu Hits – Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.09.03/LHP-330/PW06/4/2025 tertanggal 24 Desember 2025 mengungkap sejumlah temuan pada Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam laporan tersebut, BPKP mencatat Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban mengalami akumulasi kerugian sekitar Rp34 miliar selama periode 2020–2024. Selain itu, auditor juga menemukan pembayaran reward atau insentif tahun 2024 senilai Rp391.563.220, yang terdiri dari Rp14.771.683 untuk Direktur, Rp6.647.257 untuk Dewan Pengawas, dan Rp370.144.280 untuk para pegawai.

BPKP menyebut pembayaran reward tersebut tidak sesuai ketentuan karena dilakukan saat perusahaan masih membukukan kerugian dan belum memperoleh persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa tantiem atau bonus kinerja diberikan berdasarkan persentase laba bersih perusahaan.

BACA JUGA:  Nama Ketua Forum Kades Kota Arga Makmur dan Kades Kuro Tidur Ikut Terseret Dalam Kasus Dugaan VCS Kades Senali

Temuan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebagai perusahaan yang mengelola layanan air bersih, Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban dituntut menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Menanggapi temuan tersebut, Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pembayaran reward dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor 204 yang diterbitkan pada 15 September 2025.

BACA JUGA:  Trobosan Baru Kodim 0423 BU Hadirkan Pakan Ikan Berkualitas

Namun setelah BPKP menerbitkan Laporan Nomor 330 pada 24 Desember 2025, auditor merekomendasikan agar dana reward dikembalikan karena dinilai tidak sesuai ketentuan.

Menurut Dodi, perusahaan telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan pengembalian dana secara bertahap.

Ia juga menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan potensi kerugian perusahaan, bukan kerugian negara.

Sementara itu, Bengkulu Hits telah meminta konfirmasi kepada Direktur Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban terkait hasil audit BPKP, temuan kerugian, serta dasar pemberian reward. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Red)

Tinggalkan Balasan