Bengkulu Hits – Temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencatat akumulasi kerugian sekitar Rp34 miliar pada Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara mulai mendapat perhatian DPRD Bengkulu Utara.
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Ardin Silaen, mengatakan pihaknya akan memanggil jajaran Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban dalam agenda hearing yang direncanakan pada September 2026. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan terkait kondisi keuangan perusahaan, termasuk temuan audit BPKP dan pembayaran reward kepada manajemen.
“Karena memang Perumda merupakan mitra Komisi II, maka sudah menjadi tugas kami untuk saling menjaga, saling menguatkan, sekaligus melakukan pengawasan,” kata Ardin, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, agenda Komisi II hingga Agustus telah terjadwal penuh. Namun, pembahasan mengenai hasil audit BPKP akan menjadi salah satu agenda prioritas pada September mendatang.
“Terkait kerugian Perumda dari tahun 2020 sampai 2024 yang sudah ramai diberitakan dan diketahui masyarakat, kami akan mengundang pihak Perumda untuk hearing,” ujarnya.
Tak hanya membahas kerugian, Komisi II juga akan meminta penjelasan mengenai pemberian reward kepada Direksi, Dewan Pengawas, dan pegawai sebagaimana menjadi temuan BPKP.
“Mengenai reward itu juga akan kami tanyakan. Kok bisa ada reward sementara perusahaan masih mengalami kerugian? Pemahaman kami, reward diberikan karena ada prestasi yang dicapai. Reward dan punishment harus berjalan seimbang,” tegas Ardin.
Pernyataan tersebut menguatkan sorotan publik terhadap hasil audit BPKP yang tidak hanya mencatat akumulasi kerugian sekitar Rp34 miliar, tetapi juga menemukan pembayaran reward yang direkomendasikan untuk dikembalikan karena dinilai tidak sesuai ketentuan. (Red)





