Bengkulu HitsBengkulu Utara

Dewan Pengawas Sebut Temuan BPKP Kerugian Perusahaan, Audit Rp34 Miliar Perumda Tirta Ratu Samban Kian Disorot

×

Dewan Pengawas Sebut Temuan BPKP Kerugian Perusahaan, Audit Rp34 Miliar Perumda Tirta Ratu Samban Kian Disorot

Sebarkan artikel ini
Dodi Hardinata, Kolase Bengkulu Hits

Bengkulu Hits – Pernyataan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos., M.Si., yang menyebut hasil audit BPKP sebagai kerugian perusahaan, bukan kerugian negara, justru menambah sorotan terhadap tata kelola Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban. Pernyataan itu disampaikan di tengah temuan BPKP yang mencatat akumulasi kerugian sekitar Rp34 miliar sepanjang 2020–2024.

“Itu merupakan kerugian perusahaan, bukan kerugian negara,” ujar Dodi Kamis 16/07/2026.

Pernyataan itu disampaikan setelah terbit Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan BPKP Nomor PE.09.03/LHP-330/PW06/4/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, BPKP mengungkap berbagai persoalan tata kelola Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, mulai dari akumulasi kerugian sekitar Rp34 miliar, pembayaran reward kepada Direksi, Dewan Pengawas, dan pegawai yang direkomendasikan untuk dikembalikan karena dinilai tidak sesuai ketentuan, hingga capaian indikator kinerja keuangan yang terus berada pada kondisi negatif.

BACA JUGA:  Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Kades Gardu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BUMDes

Di sisi lain, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022 menyebut modal dasar Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban sebesar Rp131,84 miliar berasal dari penyertaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perda tersebut juga mengatur bahwa tantiem atau bonus kinerja hanya dapat diberikan apabila perusahaan memperoleh laba bersih.

Regulasi yang sama juga menempatkan Dewan Pengawas sebagai organ perusahaan yang memiliki fungsi mengawasi pengurusan Perumda oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, serta bersama Direksi membahas dan menyetujui Rencana Bisnis maupun Rencana Kerja.

Dodi diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas berdasarkan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 500/1515/B.5/2022 sejak 7 November 2022.

BACA JUGA:  Pemkab Bengkulu Utara Resmi Luncurkan Logo dan Maskot MTQ ke-36 Tingkat Provinsi Bengkulu

Namun, berdasarkan hasil evaluasi BPKP, Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban masih membukukan kerugian setiap tahun dan sejumlah indikator kinerja keuangan tetap berada pada kondisi negatif setelah periode tersebut.

Pernyataan bahwa temuan BPKP merupakan kerugian perusahaan, bukan kerugian negara, kini menjadi salah satu poin yang menyita perhatian.

Pasalnya, Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban merupakan BUMD yang modal dasarnya berasal dari penyertaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta wajib dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Kodim 0423/Bengkulu Utara Gelar Bazar Murah Dalam Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Di tengah temuan audit tersebut, publik kini menanti penjelasan yang lebih komprehensif mengenai dasar hukum pernyataan Dewan Pengawas, bagaimana fungsi pengawasan dijalankan ketika perusahaan terus mencatat kerugian selama bertahun-tahun, serta langkah konkret yang telah dan akan ditempuh untuk menindaklanjuti rekomendasi BPKP dan memperbaiki tata kelola Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban. (Red)

Tinggalkan Balasan