Bengkulu Hits – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Gardu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana BUMDes, Selasa (1/10/2024).
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Bengkulu Utara Nomor: Print-01/L.7.12/Fd.2/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.
Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S, yang menjabat sebagai Kepala Desa Gardu sekaligus Penasihat BUMDes Gardu Jaya periode 2017-2019, diduga telah menyalahgunakan dana penyertaan modal sebesar Rp 358.194.500 yang berasal dari APBDesa tahun 2018.
“Setelah dilakukan penyelidikan, S kami tetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan, atas dugaan penggelapan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi. Tersangka S juga diduga tidak pernah mengadakan musyawarah terkait pendirian dan pengelolaan BUMDes,” jelas Ristu Darmawan.
Kejari Bengkulu Utara juga menjelaskan bahwa tersangka S menggunakan BUMDes untuk membeli mesin pengolahan limbah karet miliknya sendiri, mengelola dana penyertaan modal, dan memanfaatkan hasil usaha BUMDes demi kepentingan pribadi.
“Kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 352.594.000,” tambahnya.
BUMDes Gardu Jaya, yang awalnya didirikan untuk meningkatkan perekonomian desa, telah berhenti beroperasi sejak tahun 2019 akibat penyalahgunaan wewenang oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Tersangka S dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (NR)