Bengkulu Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara menggelar Rapat Banmus pada tanggal 23 Oktober 2023, dengan tujuan membahas rencana jadwal pimpinan dan anggota dewan. Dalam rangka ini, DPRD BU juga menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk mendengarkan nota pengantar Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (R-APBD) tahun 2024. Rapat paripurna ini dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB, di ruang rapat paripurna lantai dua pada hari Senin, 23 Oktober 2024.

Rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara dipimpin oleh Wakil Ketua I, Juhaili, S.IP, dan dihadiri oleh anggota Dewan, sekretaris Dewan, dan staf sekretariat Dewan. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Ir. H. Mian, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, menyampaikan asumsi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.245.599.595.626,00, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp. 81.304.448.539. Sementara itu, pendapatan transfer diasumsikan sebesar Rp. 1.14.438.602 dan pendapatan daerah lainnya sekitar Rp. 17.856.648.485.

Fokus utama pembangunan dalam Nota Pengantar R-APBD 2024 adalah untuk menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Bupati menyatakan, “Tujuan utama penyusunan pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 adalah untuk memberikan gambaran terkait arah kebijakan pembangunan daerah, program, dan kegiatan, serta pengalokasian anggaran.

Hal ini juga bertujuan untuk menentukan prioritas program dan kegiatan dari setiap urusan pemerintahan serta menetapkan prioritas plafon anggaran setiap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.”