Bengkulu Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara menggelar Rapat Banmus pada tanggal 23 Oktober 2023, dengan tujuan membahas rencana jadwal pimpinan dan anggota dewan. Dalam rangka ini, DPRD BU juga menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk mendengarkan nota pengantar Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (R-APBD) tahun 2024. Rapat paripurna ini dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB, di ruang rapat paripurna lantai dua pada hari Senin, 23 Oktober 2024.
Rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara dipimpin oleh Wakil Ketua I, Juhaili, S.IP, dan dihadiri oleh anggota Dewan, sekretaris Dewan, dan staf sekretariat Dewan. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Ir. H. Mian, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, menyampaikan asumsi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.245.599.595.626,00, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp. 81.304.448.539. Sementara itu, pendapatan transfer diasumsikan sebesar Rp. 1.14.438.602 dan pendapatan daerah lainnya sekitar Rp. 17.856.648.485.
Fokus utama pembangunan dalam Nota Pengantar R-APBD 2024 adalah untuk menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Bupati menyatakan, “Tujuan utama penyusunan pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 adalah untuk memberikan gambaran terkait arah kebijakan pembangunan daerah, program, dan kegiatan, serta pengalokasian anggaran.
Hal ini juga bertujuan untuk menentukan prioritas program dan kegiatan dari setiap urusan pemerintahan serta menetapkan prioritas plafon anggaran setiap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.”
Ir. H. Mian juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan anggaran tahun 2024. Dia mendorong kepala OPD dan pihak terkait untuk secara terbuka memaparkan program-program yang direncanakan ke depan.
“Percepatan implementasi program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang berkaitan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara akan menjadi landasan bagi setiap program Pemerintah Kabupaten dalam mewujudkannya.
Oleh karena itu, kami berharap R-APBD Tahun 2024 dapat dijadikan Perda APBD Tahun 2024. Jika masih ada hal yang perlu dibahas dan ditindaklanjuti, pihak legislatif dapat melakukan rapat komisi dengan OPD yang bersangkutan, guna memastikan bahwa Keuangan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan harapan masyarakat,” jelas Bupati.
Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara ini menjadi langkah awal dalam pembahasan APBD tahun 2024, yang akan membentuk dasar kebijakan pembangunan daerah untuk tahun mendatang.
Semua pihak, baik dari eksekutif maupun legislatif, bersatu dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Bengkulu Utara. (ADV)