Bengkulu Hits – Mediasi penyelesaian konflik antara PT Agricinal dan warga yang digelar secara tertutup oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa, 12 November 2024 telah menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Namun, dari lima tuntutan yang diajukan warga, dua di antaranya belum terealisasi dan masih menjadi perhatian.
Ketua Forum Masyarakat Bumi Pekal, Sosri, menjelaskan bahwa mediasi tersebut berjalan lancar dan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Dalam mediasi ini, sejumlah kesepakatan telah dicapai, namun masih ada dua tuntutan warga yang hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan,” ujar Sosri.
Sosri memaparkan bahwa kedua tuntutan yang belum terpenuhi meliputi permintaan pencabutan laporan terhadap seorang warga yang terlibat dalam kasus dugaan tindak kekerasan, yang hingga kini masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang. Selain itu, warga juga meminta agar senior manajer PT Agricinal dipecat dan tidak diizinkan lagi menginjakkan kaki di wilayah Bumi Pekal.
“Tentu kami berharap agar semua tuntutan dapat dipenuhi. Saat ini masih ada dua tuntutan yang belum mendapatkan kepastian,” kata Sosri.
Di sisi lain, Sosri mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang telah memfasilitasi audiensi, sehingga tercapai sejumlah kesepakatan. Salah satu poin penting dari kesepakatan tersebut adalah kewajiban PT Agricinal untuk menunjukkan titik batas Hak Guna Usaha (HGU), yang rencananya akan dilakukan pada Kamis mendatang dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
“Dalam audiensi kali ini, terdapat beberapa kesepakatan, salah satunya PT Agricinal harus memasang patok batas HGU. Ini merupakan langkah positif, dan kami akan menunggu kehadiran pihak terkait untuk melakukan pengukuran,” tutupnya.
Mediasi ini menjadi langkah awal dalam upaya menyelesaikan konflik antara warga dan perusahaan, meskipun masih ada tuntutan yang belum terealisasi dan menanti tindak lanjut dari pihak-pihak terkait. (NR)