Bengkulu Utara

Enggan Menunjukkan Dokumen HGU Asli, PT Agricinal Memposisikan Diri Sebagai Korban Masyarakat

×

Enggan Menunjukkan Dokumen HGU Asli, PT Agricinal Memposisikan Diri Sebagai Korban Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Enggan Menunjukkan Dokumen HGU Asli, PT Agricinal Memposisikan Diri Sebagai Korban Masyarakat

Bengkulu Hits – Hingga kini, PT Agricinal masih belum mampu menunjukkan dokumen perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelumnya, perusahaan berjanji akan memperlihatkan dokumen tersebut dalam waktu dua minggu pasca-mediasi yang digelar pada 25 November lalu.

Namun, hingga saat ini, janji tersebut kembali tidak ditepati. Ironisnya, perusahaan justru mencoba memosisikan diri sebagai pihak yang paling dirugikan atas aksi yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP).

BACA JUGA:  Warga Desa Lubuk Tanjung Keluhkan Harga LPG 3 Kg yang Melebihi HET Pemerintah di Pangkalan Fauzan Azmi

Padahal, berdasarkan fakta di lapangan, masyarakatlah yang menjadi korban, mulai dari tindakan kriminalisasi hingga penembakan, (13/12/2024).

Ketua FMBP, Sosri, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk kekecewaan terhadap sikap perusahaan yang terus mengingkari janji. Ia memastikan bahwa aksi tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan ataupun merugikan pihak perusahaan.

BACA JUGA:  Pengawas Pemilu Kecamatan Kota Arga Makmur Gelar Bimtek Kedua untuk Persiapan Pemilu Serentak 2024

“Kami hanya menagih janji perusahaan yang katanya akan menunjukkan dokumen dalam waktu dua minggu pasca-mediasi pada 25 November lalu,” ujar Sosri.

Lebih lanjut, ia meminta PT Agricinal untuk berhenti bersikap seolah-olah menjadi pihak yang dirugikan. Menurutnya, masyarakat sudah terlalu sering menjadi korban akibat ketidakkonsistenan perusahaan.

“Saya tegaskan, perusahaan jangan berlagak sebagai pihak yang paling dirugikan. Ingat, sudah berapa banyak warga yang menjadi korban kriminalisasi, bahkan penembakan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Air Pasang di Pantai Serangai Bengkulu Utara Menggenangi Jalan, Pengendara Terpaksa Gunakan Jalur Alternatif

Sosri menambahkan bahwa pihaknya siap meninggalkan lahan yang diduga berada di luar HGU jika perusahaan mampu menunjukkan dokumen asli HGU yang telah dipecah sesuai aturan.

“Permintaan kami sederhana, tunjukkan dokumen asli HGU yang telah dipecah. Jika itu dapat dibuktikan, kami dengan senang hati akan meninggalkan lahan tersebut,” tutup Sosri. (NR)

 

Tinggalkan Balasan