Bengkulu Hits – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengungkap dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Talang Deniau, Kecamatan Arga Makmur. Peristiwa memilukan ini diduga berlangsung sejak tahun 2023 hingga akhir Mei 2025.

Korban diketahui merupakan seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun, berinisial K. Sementara terduga pelaku, DS (34), merupakan pria dewasa yang tinggal di desa yang sama dan berstatus sebagai orang tua angkat korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkulu Utara, Iptu Imam Dipsa Maulana, melalui Kanit PPA Polres Bengkulu Utara, Ipda Novicher, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan korban kepada temannya yang berinisial E.

“Korban awalnya menceritakan kepada temannya bahwa dirinya telah mengalami tindakan tidak pantas dari orang tua angkatnya. Informasi tersebut kemudian sampai ke kepala desa setempat yang langsung menindaklanjuti dengan menemui korban. Setelah dikonfirmasi dan korban membenarkan ceritanya, laporan resmi dilayangkan ke Polres,” ujar Ipda Novicher saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/7/2025).

Setelah menerima laporan, Unit PPA segera melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penanganan kasus ini kini ditangani secara intensif guna memastikan keadilan bagi korban serta perlindungan hukum yang maksimal.

Kapolres Bengkulu Utara melalui Unit PPA menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan profesional, dan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hak anak.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, terduga pelaku dijerat dengan:

Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D, sub Pasal 81 Ayat (2), sub Pasal 81 Ayat (3), sub Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E, dan sub Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih peka dan berani melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran terhadap hak anak, demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (NR)