Bengkulu Hits – Seorang pria berinisial FM (30), yang tinggal di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, harus menghadapi pihak kepolisian karena terlibat dengan narkoba. FM ditangkap pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, di rumah orang tuanya di Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik, menyatakan dalam konferensi pers hari ini bahwa penangkapan terjadi setelah pihak kepolisian menerima informasi dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Penggeledahan, yang disaksikan oleh Ibu RT dan warga sekitar, menghasilkan penemuan sejumlah barang bukti narkotika.

AKBP. Tonny Kurniawan menjelaskan, “Kami menemukan 5 paket narkotika jenis sabu di bawah lemari kaca kamar tidur, dan 3 paket sabu lainnya ditemukan di bawah jok motor Kawasaki Ninja milik FM. Narkoba ini diperoleh dari Mr. X, yang saat ini masih dalam penyelidikan.”

Tersangka FM kini menghadapi ancaman hukuman serius. Ia dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda antara 1 miliar hingga 10 miliar rupiah.

Ditresnarkoba Polda Bengkulu masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan FM dan mencari pelaku lainnya. Polda Bengkulu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman barang haram tersebut. (NR)