Bengkulu Hits – Dalam dua minggu terakhir, dari tanggal 1 hingga 15 September 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Bengkulu. Sebanyak enam pelaku peredaran narkoba ditangkap, dengan inisial JF, NS, SS, SA, AE, dan FR. Para pelaku ini ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan enam pelaku tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di beberapa lokasi di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:   Tindakan Plt Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi Picu Polemik, Langgar Peraturan Kepala BKN

“Kami menangkap mereka berdasarkan laporan masyarakat karena sering terjadi transaksi narkoba, setelah kita lakukan penyelidikan, para pelaku berhasil dibekuk di lokasi yang berbeda-beda” jelas AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers pada Rabu (18/9/2024).

Dari enam pelaku tersebut, satu orang ditangkap oleh Subdit 1, tiga orang ditangkap oleh Subdit 2, dan dua orang lainnya diamankan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu..

Sementara itu, Panit 2 Subdit 2 Ditnarkoba Polda Bengkulu, Ipda Jingge, menyampaikan bahwa dari para pelaku yang ditangkap, dua di antaranya adalah mahasiswa.

BACA JUGA:   Putusan MK Tolak Gugatan Uji Materi, Pencalonan Petahana Pilkada 2024 Tetap Berlanjut

“Dua pelaku yang menggunakan ganja merupakan mahasiswa,” jelas Ipda Jingge.

Kedua pelaku, JF (19), seorang pemuda dari Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, dan NS (18), warga Jalan Ratu Samban, Kelurahan Lubuk Saung, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap di rumah JF.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak hitam berisi narkotika jenis ganja, satu bungkus kertas papir di dalam tas selempang hitam yang tergantung di belakang pintu kamar, serta satu alat hisap sabu.

BACA JUGA:   Situasi Selama 24 Jam, Sebanyak 11 Laporan Yang Diterima Polda Bengkulu dari Masyarakat

“Saat dilakukan penggeledahan kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang ada di dalam rumah JF,” lanjut Ipda. Jingge.

Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan barang tersebut dari teman mereka yang berinisial AE, warga Jalan Flamboyan, Kota Bengkulu, dan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Berdasarkan informasi ini, personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu segera melakukan pengejaran terhadap AE dan berhasil menangkapnya di Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:   Rakor Operasi Mantap Brata Nala 2023-2024, Polda Bengkulu Siap Jaga Keamanan Pemilu 2024

“Pelaku AE berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi dari kedua pelaku yang sebelumnya telah diamankan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar. (NR)