Bengkulu Hits – Setelah hampir dua tahun dalam pelarian, dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Pagar Agung, Kecamatan Lebong Tengah, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong.
Dua tersangka yang diamankan adalah FZ (27), warga Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, dan RK (19), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Kasatreskrim Akp Rabnus Supandri, mengungkapkan bahwa RK lebih dulu ditangkap pada Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah hotel di Muara Aman.
Selang beberapa jam, FZ juga berhasil diamankan di kediamannya di Desa Lebong Tambang pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Begitu mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua tersangka, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap mereka di lokasi yang berbeda. Saat ini, mereka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rabnus.
Kasus ini bermula pada 25 September 2023, ketika korban, Suheri Kusyono (41), menghadiri acara keluarga di desanya menggunakan sepeda motor Honda Blade merah silver dengan nomor polisi BD 2148 GD.
Saat hendak pulang sekitar pukul 00.30 WIB, korban mendapati motornya telah hilang dari tempat parkir.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dengan laporan resmi tertanggal 26 September 2023.
“Kedua tersangka kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Lebong,” tutup Kasatreskrim. (Rd)