Bengkulu Hits – Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap tiga orang warga Rejang Lebong.
Ketiga pelaku tersebut adalah LP (20) dari kecamatan Binduriang, WJ (20), dan RR (27) yang keduanya berasal dari kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam konferensi pers yang diadakan hari ini (30/07/24), Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., yang didampingi oleh Paur Pensat Subbid Penmas Bid Humas Iptu Desty Sukarlia Sari, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. LP dan WJ ditangkap di Jalan Gang Berlin, Jl. Iskandar Ong, Kel. Timbul Rejo, Kec. Curup, sedangkan RR ditangkap di Gang PMI, Jl. Sukowati, Kel. Air Putih Lama, Kec. Curup.
Wadir Dit Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., “menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu, 3 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis ganja, potongan batang ganja, 1 kotak hp yang berisi narkotika, 4 linting ganja, 3 unit hp, serta 1 unit sepeda motor.”
Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau denda paling sedikit 1 miliar hingga maksimal 10 miliar. (NR)