Bengkulu Hits – Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap tiga orang warga Rejang Lebong.

Ketiga pelaku tersebut adalah LP (20) dari kecamatan Binduriang, WJ (20), dan RR (27) yang keduanya berasal dari kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam konferensi pers yang diadakan hari ini (30/07/24), Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., yang didampingi oleh Paur Pensat Subbid Penmas Bid Humas Iptu Desty Sukarlia Sari, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. LP dan WJ ditangkap di Jalan Gang Berlin, Jl. Iskandar Ong, Kel. Timbul Rejo, Kec. Curup, sedangkan RR ditangkap di Gang PMI, Jl. Sukowati, Kel. Air Putih Lama, Kec. Curup.