Bengkulu – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada Dinas UMKM Kota Bengkulu tahun 2013-2019 masih terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan ke lokasi, Kamis (21/9/2023).
Diantaranya kantor Koperasi BKM Maju Bersama di Kelurahan Rawa Makmur dan rumah Ketua Koperasi BKM Maju Bersama, Rawa Makmur, Kota Bengkulu.
Ketua Tim Penyidikan kasus dugaan korupsi Samisake, Agustian didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkulu dan Kasi Intelejen Kejari Bengkulu mengatakan, penggeladahan yang dilakukan ini untuk melengkapi bukti-bukti perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu pada tanggal 21 September 2023 merupakan langkah penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Samisake.
Agustian, Ketua Tim Penyidikan, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyelidikan kasus ini.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka, yakni AM, RH, ZP, dan JL.
Para tersangka ini diketahui terlibat dalam beberapa koperasi yang menjadi penyalur dana program Samisake pada tahun anggaran 2013.