Bengkulu Utara – Konflik batas wilayah antara Bengkulu Utara dan Lebong telah menjadi permasalahan yang rutin muncul menjelang pemilihan umum. Meskipun undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah mengatur batas wilayah namun perselisihan terus berlanjut.
Pemerintah Lebong mengklaim beberapa kecamatan, seperti Giri Mulya, Ketahun, dan Pinang Raya, sebagai bagian dari wilayah Lebong. Sementara itu, sebelum terbentuknya Kabupaten Lebong, wilayah tersebut secara resmi berada di bawah Bengkulu Utara.
Namun, perubahan terbaru terlihat dalam pola perlawanan Pemerintah Lebong. Mereka tidak lagi menggugat Permendagri seperti sebelumnya.
Saat ini, Pemerintah Lebong telah memutuskan untuk mengajukan uji materil terhadap Undang-Undang 28/1959 tentang Penetapan UU Darurat 4/1956 dan UU Darurat 6/1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II, yang mencakup Kotapraja dalam lingkungan Tingkat I Sumatera Selatan.
Gugatan ini diajukan oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, dan Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, ke Mahkamah Konstitusi.