KAUR – Pada Senin 18 September 2023 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, yang kemudian diikuti dengan penyitaan sejumlah dokumen penting.
Tidak hanya itu, dalam proses penggeledahan ini, pihak penyidik juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 68 juta. Kejari Kaur tengah giat memeriksa berbagai aspek terkait dengan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
Proses penyelidikan ini juga mencakup pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terkait dengan pengelolaan anggaran APBN tahun 2022. Hal ini menunjukkan upaya Kejari Kaur untuk mengungkapkan berbagai potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian yang mungkin terjadi dalam penggunaan anggaran tersebut.
Selain itu, Kejari Kaur juga memiliki rencana untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima mantan komisioner KPU. Pemeriksaan ini akan berfokus pada keterangan yang berhubungan dengan anggaran APBN pada item Verifikasi Faktual (Verfak) Partai Politik (Parpol).
Hingga saat ini, tim penyidik dari Kejari Kaur masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang telah disita dari Kantor KPU Kaur.
Ini adalah langkah kritis dalam mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan untuk memahami lebih jauh tentang bagaimana anggaran APBN tahun 2022 dikelola dan digunakan oleh KPU Kaur.