Mukomuko – Unit Pidum Polres Mukomuko berhasil mengamankan SW (33), seorang warga Teras Terunjam, yang diduga terlibat dalam pencurian 15 ekor sapi milik warga di berbagai lokasi di Kabupaten Mukomuko.

Informasi ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Mukomuko pada Kamis (21/9/23) oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto SH SIK MH, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, Kanit Pidum Ipda Hendri Edison, dan Kasi Humas Ipda Agus Cik.

Kapolres Mukomuko menjelaskan bahwa penangkapan SW didasarkan pada banyaknya laporan pengaduan masyarakat yang kehilangan sapi mereka dan mengindikasikan bahwa SW bersama rekannya ST saat ini masih dalam status buron/DPO.

“Pada tanggal 24 Juli 2023, Unit Pidum berusaha menangkap pelaku SW, tetapi saat itu SW tidak berada di rumahnya. Pada tanggal 19 September lalu, Unit Pidum Polres Mukomuko mendapatkan informasi bahwa pelaku SW telah kembali ke rumahnya di Desa Teras Terunjam. Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh Unit Pidum, yang segera melakukan upaya paksa untuk menangkap SW,” jelas Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto.

Kapolres Mukomuko juga menjelaskan, “Salah satu insiden pencurian yang melibatkan SW dan ST adalah pencurian sapi milik seorang warga di Koto Jaya Mukomuko pada tanggal 24 Juli. Dalam kejadian tersebut, kedua pelaku mencuri sapi yang sudah terikat dan selanjutnya mengangkutnya menggunakan mobil Granmax warna hitam.”

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Fajri Ameli Putra, menambahkan, “Dari hasil pemeriksaan, SW mengaku telah mencuri sapi sebanyak 6 kali di berbagai lokasi, termasuk di Desa Pondok Panjang (8 ekor), Desa Lalang Luas (1 ekor), SP 1 Air Manjuto (1 ekor), Desa Air Dikit (3 ekor), Desa Tanah Rekah (1 ekor), dan di kawasan PLN Kota Mukomuko (1 ekor). Semua tindakan pencurian ini dilakukan oleh SW bersama dengan ST (DPO).”