Kasat Reskrim melanjutkan, “Akibat perbuatannya, pelaku SW dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun. Dari tangan pelaku SW, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ekor Sapi Bali jenis jantan, 1 ekor Sapi Bali jenis betina, 1 buah tali tambang, 1 buah jaring, 1 unit mobil merek Daihatsu Grandmax, serta 1 lembar STNK. Pelaku SW dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Mukomuko untuk penyidikan lebih lanjut, sementara tersangka ST masih dalam pengejaran.”

Dalam sambutannya, Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga hewan peliharaan sapi mereka agar tidak menjadi korban kejahatan.

“Kepada masyarakat yang memiliki ternak sapi, kami meminta agar lebih waspada dan berhati-hati. Ternak sapi sebaiknya tidak dilepaskan begitu saja, karena tindakan seperti itu dapat memicu kejahatan.

Lebih baik menjaga ternak sapi dengan baik, mengikatnya di sekitar rumah agar lebih mudah untuk mengawasinya. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, karena kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan. Oleh karena itu, selalu waspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan,” himbau Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto. (Gib)