Bengkulu Hits – LSM Gempur telah melaporkan langsung ke Kejati Bengkulu pada 29 Februari 2024, dengan dugaan korupsi Dana covid-19 di Bengkulu Utara. Yang mana bahwa dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sebelumnya Ketua LSM Gempur, Reshardi bersama sekretaris Syamsurizal, meminta agar laporan dana Covid-19 tersebut segera diproses guna demi mengungkap pelaku yang terlibat dan ditindak lanjuti. Kamis (14/3/2024)

Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah dokumen bukti adanya dugaan korsupsi.

“Yang tidak habis pikir, uang sosialisasi saat itu menghabiskn anggaran berkisar Rp500juta. Dalam uang sebesar itu di gunakan hanya untuk bersosialiasi. Sedangkan saat itu sedang ada sosial distancing” tandas Syamsurizal

Tambah Reshardi, setiap camat itu merupakan pengguna anggaran belanja bantuan covid-19 dan akan di transfer langsung oleh pemerintah daerah.

“Pada saat itu, uang penanganan covid yang dari pemerintah daerah tersebut telah di transfer ke seluruh kecamatan, namun ada beberapa kecamatan hanya menerima bantuan yang berupa barang saja, sehingga penggunaan dan tersebut tidak sesuai dan tidak efektif” ungkap ketua Reshardi

Saat ini pengelolaan dan covid-19 di kabupaten Bengkulu Utara menjadi sorotan karena dugaan korupsi yang terindikasi. (NR)

BACA JUGA:   Indikasi Tembok Penahan Tanah Tidak Sesuai Spesifikasi: Belum Selesai dibangun Proyek Desa Sido Luhur Jebol