Bengkulu Hits – Prestasi kembali dicatat oleh Polda Bengkulu melalui Direktorat Reskrimsus dengan mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) serta Balai Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., bersama Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.Ik., M.H., serta didampingi Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Fuad Rangkuti, S.Ik., dalam konferensi pers siang ini (17/10/24), mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menetapkan 10 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan dan Balai Penyuluhan Pertanian.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli, kami menetapkan 10 orang tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut berawal Pada TA.2022 Dinas Pertanian Kab. Bengkulu Tengah melaksanakan pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang bersumber dari anggaran DAK Pertanian TA.2022.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta adanya pengkondisian sejak tahap perencanaan, pelaksanaan fisik pekerjaan, hingga pengawasan, yang disertai komitmen fee. Hal ini berdampak pada penurunan kualitas bangunan serta kelebihan pembayaran, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, kerugian negara tercatat sebesar Rp. 2.384.333.581,46 dari total anggaran yang sudah dibayarkan senilai Rp. 3.741.921.044,00.

Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menambahkan, Dan dari total kerugian negara tersebut telah dikembalikan sebesar Rp.489.995.000.

”Total pengembalian kerugian negara dalam pengungkapan ini sebesar Rp. 489.995.000,-.” Tambah Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Disampaikan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, kesepuluh orang yang ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam diantaranya ES, MM, DRM, JW, DS, KR, NS, RA, EP, serta WG.

Dari pengungkapan ini disita barang bukti berupa Dokumen – dokumen atas pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kab. Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2022 dan dokumen lainnya yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana tersebut.

”Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kosupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kosupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 (ke- 1) Kitab Undang – undang Hukum Pidana.” Pungkas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu. (NR)