Bengkulu Hits – Prestasi kembali dicatat oleh Polda Bengkulu melalui Direktorat Reskrimsus dengan mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) serta Balai Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., bersama Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.Ik., M.H., serta didampingi Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Fuad Rangkuti, S.Ik., dalam konferensi pers siang ini (17/10/24), mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menetapkan 10 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan dan Balai Penyuluhan Pertanian.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli, kami menetapkan 10 orang tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut berawal Pada TA.2022 Dinas Pertanian Kab. Bengkulu Tengah melaksanakan pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang bersumber dari anggaran DAK Pertanian TA.2022.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta adanya pengkondisian sejak tahap perencanaan, pelaksanaan fisik pekerjaan, hingga pengawasan, yang disertai komitmen fee. Hal ini berdampak pada penurunan kualitas bangunan serta kelebihan pembayaran, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, kerugian negara tercatat sebesar Rp. 2.384.333.581,46 dari total anggaran yang sudah dibayarkan senilai Rp. 3.741.921.044,00.