Kaur – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menahan Kepala Desa (Kades) Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, berinisial Yy (42), dan Kaur Keuangan berinisial AG (31), pada Senin (14/10/2024).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) periode 2022-2023, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 611 juta.

Kasus korupsi ini menyeret Kades dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh penyidik Kejari Kaur.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal, SH, MH, yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasi Intelijen, Andi Febrianda, SH, MH.

Dalam konferensi pers tersebut, keluarga kedua tersangka turut hadir untuk menyaksikan proses penetapan tersangka.

Bobbi Muhammad menyebutkan, “Hasil penyidikan menetapkan dua orang tersangka, yakni Kades dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, ditemukan beberapa indikasi kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian negara.

Kegiatan tersebut antara lain adalah pembangunan talut, box cover, penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pengadaan printer yang tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya.

Selain itu, gaji perangkat desa yang seharusnya dibayarkan juga diduga disalahgunakan oleh tersangka.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Yy dan AG langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu Selatan.

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk memproses hukum lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat desa. (YSN)