BeritaLebongPeristiwa

Sejumlah Warga Geruduk Ruang Sekda Lebong, Pertanyakan Penunjukan Mahmud Siam Sebagai Pj Sekda

×

Sejumlah Warga Geruduk Ruang Sekda Lebong, Pertanyakan Penunjukan Mahmud Siam Sebagai Pj Sekda

Sebarkan artikel ini
Tampak Rombongan Aliansi Peduli Masysarakat Lebong Saat Bertemu Pj Sekda Lebong Mahmud Siam

Bengkulu Hits – Penunjukan Mahmud Siam sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memicu protes dari sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lebong.

Mereka mendatangi ruangan Sekda Lebong untuk meminta klarifikasi terkait keputusan tersebut.

Insiden bermula saat rombongan yang mewakili Aliansi Masyarakat Peduli Lebong mendatangi kantor Sekda dengan tujuan mempertanyakan jabatan yang kini dipegang oleh Mahmud Siam.

Mereka sempat menghadap staf Sekda dengan nada tinggi, mendesak untuk segera bertemu langsung dengan Sekda.

BACA JUGA:  Polsek Manna Evakuasi Korban Lakalantas Tunggal di Kota Manna, Kasi Humas: Alhamdulillah Korban Selamat

Staf yang menerima rombongan tersebut meminta agar komunikasi dilakukan dengan baik dan tidak memaksa masuk ke ruangan Sekda.

Namun, hal itu dapat dihentikan saat seorang petugas keamanan wanita mencoba menahan rombongan agar tidak memasuki ruangan tanpa izin.

Tak berhasil masuk, salah satu anggota rombongan meninggalkan memo di meja staf, berisi permintaan untuk bertemu dengan Pj Sekda.

BACA JUGA:  FMBP Tagih Komitmen PT Agricinal atas Pelepasan Lahan 1.804,69 Hektar yang Disepakati Tahun 2020

Tak lama setelah itu, Mahmud Siam keluar dari ruangannya dan langsung menemui rombongan yang menuntut klarifikasi.

Perdebatan pun terjadi antara Mahmud Siam dan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Lebong.

Aliansi tersebut menyatakan bahwa mereka hanya mengakui Doni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong yang ditunjuk oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah.

Di sisi lain, penunjukan Mahmud Siam sebagai Pj Sekda dilakukan oleh Kemendagri melalui Surat Keputusan Nomor 100.2.2.6/7975/OTDA, yang ditandatangani oleh Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:  Oknum Mengaku Anggota BIN Minta Berita Diturunkan, Redaksi Tegaskan Tolak Tanpa Bukti

Dalam keterangannya, Mahmud Siam menegaskan bahwa jabatan yang diembannya adalah amanah dari Kemendagri dan bukan atas kehendaknya sendiri.

“Saya hanya menjalankan perintah dari Kementerian Dalam Negeri untuk melanjutkan jabatan yang telah diamanahkan,” ujar Mahmud Siam dengan tegas.

BACA JUGA:  Janjikan Keuntungan 10 Persen NA Owner Investasi Bodong Asal Bengkulu Utara Berhasil Memperdayai 400 Orang Korban

Ia juga menyarankan kepada Aliansi Masyarakat Peduli Lebong yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk mempertanyakan langsung ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. ***

Tinggalkan Balasan