Bengkulu Utara

Oknum Kepala Dusun Desa Kota Agung Diduga Makan Gaji Buta, Pemdes dan Kecamatan Berbeda Pendapat

×

Oknum Kepala Dusun Desa Kota Agung Diduga Makan Gaji Buta, Pemdes dan Kecamatan Berbeda Pendapat

Sebarkan artikel ini
Camat Air Besi, Syahru Ramadhan.

Bengkulu Hits – Seorang oknum Kepala Dusun (Kadun) I Desa Kota Agung, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial DS, diduga tidak menjalankan tugasnya selama dua tahun terakhir namun tetap menerima penghasilan tetap (siltap) dari Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini menjadi sorotan masyarakat setempat.

Kepala Desa Kota Agung, Akarius, membenarkan bahwa DS tidak lagi aktif menjalankan tugasnya.

“Tahun 2023 kadang-kadang masih masuk, tapi tahun ini (2024) sama sekali tidak hadir,” ungkap Akarius.

BACA JUGA:  Kembali Kodim 0423/BU Gelar Karya Bakti Penanaman Pohon dan Pembersihan Pasar

Ia juga menyatakan telah mengajukan permohonan rekomendasi pemberhentian DS kepada Camat Air Besi, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Akarius mengaku telah memberikan tiga kali surat peringatan (SP) kepada DS. Meski demikian, gaji DS tetap ditransfer setiap bulan karena penahanan gaji tanpa dasar hukum dapat berisiko bagi pihak desa. Ia berharap pihak kecamatan segera menindaklanjuti permohonan pemberhentian tersebut agar perangkat desa bisa diganti demi kelancaran pemerintahan.

BACA JUGA:  BPN Diminta Turun Tangan Selesaikan Polemik Batas HGU PT Agricinal

Terpisah, Camat Air Besi, Syahru Ramadhan, mengaku belum menerima laporan resmi terkait masalah ini.

“Saya belum mendapat surat dari Pemerintah Desa Kota Agung. Persoalan ini sempat dibahas secara lisan, tapi belum ada tindakan konkret,” katanya.

Camat berjanji akan memeriksa dokumen terkait, termasuk SP yang diberikan oleh Kades kepada DS, dan mengambil tindakan sesuai dengan regulasi.

Meski demikian, Camat Syahru menegaskan bahwa masalah ini serius dan akan segera dievaluasi.

“Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah tegas,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD BU Kembalikan Surat Rekomendasi Komisi I, Terkait Dugaan Gratifikasi dan Proyek Mangkrak di Dinkes Bengkulu Utara

Kasus dugaan pengabaian tugas ini juga melibatkan potensi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perangkat desa yang tidak melaksanakan tugas selama 60 hari berturut-turut tanpa alasan jelas dapat diberhentikan.

Hingga saat ini, DS masih menerima gaji penuh meskipun tidak hadir di kantor desa sejak tahun 2023. Kades dan Camat kini berada dalam posisi berbeda terkait penyelesaian masalah ini, sementara warga menunggu tindakan lebih lanjut dari pemerintah daerah. (***)

Tinggalkan Balasan