Bengkulu Hits – Setelah beberapa minggu lalu Komisi I DPRD Bengkulu Utara menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan terkait dugaan gratifikasi serta pembangunan proyek gedung laboratorium yang mangkrak dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), kini perkembangan terbaru muncul.

Hasil rapat tersebut melahirkan sebuah surat rekomendasi dari Komisi I yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip, untuk ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, setelah dilakukan kajian, Ketua DPRD memutuskan untuk mengembalikan surat rekomendasi tersebut kepada Komisi I.

“Iya, baru tadi pagi saya pelajari, dan setelah ditelaah, surat ini akan dikembalikan ke Komisi I karena laporan yang disampaikan masih belum lengkap, terutama dalam aspek dasar hukum,” ujar Parmin pada Senin (04/02/2025).

Parmin menegaskan bahwa setiap pernyataan dalam laporan harus memiliki sumber yang jelas dan berimbang. Ia menekankan pentingnya rincian yang lebih spesifik agar laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Artinya, setiap pernyataan harus melalui proses verifikasi dan cross-check dari kedua belah pihak untuk memastikan kebenarannya,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Hasdiansyah, saat dikonfirmasi terkait pengembalian surat rekomendasi tersebut, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hal itu.

“Kami belum tahu apakah surat tersebut sudah dikembalikan atau belum oleh Ketua DPRD. Jika memang ada kekurangan, nanti akan kami perbaiki sesuai dengan arahan unsur pimpinan,” pungkas Hasdiansyah. (NR)