Bengkulu Hits – Tim gabungan dari Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lebong melakukan operasi penegakan hukum terhadap aktivitas narkoba dan perjudian di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
“Banyak laporan yang kami terima terkait penyalahgunaan narkoba dan perjudian. Oleh karena itu, kami bertindak tegas untuk menekan angka kejahatan dan menciptakan situasi yang lebih aman,” ujar Kapolres.
Dalam operasi ini, aparat berhasil mengamankan 10 orang tersangka di tiga lokasi berbeda.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa puluhan paket narkotika, belasan senjata tajam, puluhan mesin judi jackpot, serta tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Koramil Binduriang dan Brigif 8 untuk menjaga stabilitas keamanan pasca-operasi. Personel keamanan juga disiagakan guna mencegah potensi gangguan di wilayah tersebut.
“Kami juga telah berdiskusi dengan tokoh masyarakat setempat agar lingkungan tetap kondusif. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memberantas kejahatan,” pungkasnya. (Rd)