Bengkulu Hits – Diduga telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bengkulu Utara, dengan korban berinisial ZA (16) sedangkan pelaku yang berinisial SA (17) saat ini masih bebas berkeliaran tanpa proses hukum.
Hal ini sangat disesalkan oleh orang tua korban kepada pihak Kepolisian Polres Bengkulu Utara, yang dinilai belum menindak lanjuti laporan tersebut dan belum menangkap pelaku.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu 15 Juni 2024 Aipda Sriyanto, Kanit PPA menyatakan “Kemarin disposisi baru masuk ke unit PPA, minggu depan kami panggil korban.”
Namun, ketika dikonfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp pada Rabu 3 Juli 2024, Kanit PPA tidak merespons dan tidak memberikan tanggapan.