Lebong – Seorang remaja berinisial D, warga Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap korban berinisial K, warga Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Peskrim Polres Lebong AKP Rabnus Supandri mengatakan, kasus ini terungkap pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban mengeluhkan sakit pada bagian sensitifnya.
Pelapor kemudian membawa korban ke rumah Saudari RA, tenaga medis di RSUD Kabupaten Lebong.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya infeksi pada bagian sensitif korban.
Saat dimintai keterangan lanjut Kasat, korban mengaku mengalami rudapaksa yang dilakukan oleh tersangka D di sebuah pondok di Desa Tabeak Blau I pada 1 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta ditemukan dua alat bukti yang cukup, kepolisian menetapkan D sebagai tersangka melalui gelar perkara, terang Kasat.
Mengingat D masih berstatus pelajar, kepolisian tidak melakukan penahanan dan hanya mewajibkan tersangka menjalani wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam, 1 lembar STNK Honda Beat warna putih hitam serta barang bukti lainnya.
D dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perppu No. 1 Tahun 2016, serta Pasal 64 KUHPidana.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. Proses hukum terhadap tersangka D masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. **