Bengkulu Hits – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Pjs. Bupati mengeluarkan instruksi kepada PT Agricinal untuk segera menghentikan sementara aktivitas pembuatan siring atau pembatas di wilayah perbatasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan tanah masyarakat.
Surat bernomor 500.9.1/7198/DISBUN yang ditujukan langsung kepada Direktur/Pimpinan PT Agricinal ini didasarkan pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, yang terakhir diubah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Langkah penghentian sementara ini merupakan hasil keputusan rapat evaluasi yang berlangsung pada tanggal 4 November 2024 di Ruang Command Center Setdakab Bengkulu Utara. Rapat ini dipimpin langsung oleh Pjs. Bupati Bengkulu Utara serta dihadiri oleh unsur Forkopimda. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa PT Agricinal harus menghentikan kegiatan pembuatan siring atau pembatas di area yang berbatasan dengan wilayah sempadan sungai hingga perbatasan HGU perusahaan dan tanah masyarakat, sesuai dengan peta HGU yang telah ditetapkan.