Bengkulu Hits – Pada hari Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Pidum dan Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah KR seorang petani berusia 45 tahun asal Desa Kuro Tidur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dengan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu buah senapan angin laras panjang merk MG DUKILL warna coklat.

Adapun kronologi kejadian pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, di Desa Kuro Tidur, Kecamatan Arga Makmur, terjadi insiden penganiayaan.

Mis (pelapor), sedang membersihkan rumahnya yang bersebelahan dengan rumah HJ, korban sekaligus mertuanya.