Bengkulu Hits – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebong bersama Tim Tabur Bidang Intelijen berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Cabang Curup. Tersangka, Merlin Karentina, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Suka Jaya, Desa Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kejari Lebong, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Polsek Bahuga, serta perangkat desa setempat.
“Setelah menerima informasi keberadaan tersangka pada 24 Februari 2025, tim kami segera melakukan penyelidikan di rumah suaminya di Desa Serdang Kuring. Setelah dipastikan keberadaannya, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Kejari Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut serta menjalani proses hukum,” ungkap Evi Hasibuan.
Dalam kasus ini, Merlin Karentina diduga berperan sebagai calo atau perantara yang mencari debitur untuk mendapatkan pinjaman KUR tanpa melalui prosedur resmi. Ia bersekongkol dengan Nurul Azmi Riduan, seorang mantri atau marketing di BRI Unit Tes Cabang Curup, yang sebelumnya telah ditangkap lebih dahulu dalam kasus yang sama.
Kajari Lebong menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta memberikan perkembangan terbaru kepada publik.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan akan terus memberikan informasi terkait proses hukum yang berjalan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan dana KUR, yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam program pemerintah. (NR)