Bengkulu Hits – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara. Rabu, 24 Januari 2024.

Menurut keterangan Kejari BU, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH, dan Kasi Intel, Ekke Widodo Khahar, SH, MH.

Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AM dan H, diduga terlibat dalam penyelewengan dana PNPM perdesaan, dengan jumlah kerugian negara mencapai 1,2 miliar rupiah.

Penetapan status tersangka terjadi setelah pemeriksaan yang dilakukan pada jam 11.00 WIB, dimana Kejari BU mengumpulkan informasi dari dokumen dan 123 saksi.