Bengkulu Hits – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara. Rabu, 24 Januari 2024.

Menurut keterangan Kejari BU, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH, dan Kasi Intel, Ekke Widodo Khahar, SH, MH.

Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AM dan H, diduga terlibat dalam penyelewengan dana PNPM perdesaan, dengan jumlah kerugian negara mencapai 1,2 miliar rupiah.

Penetapan status tersangka terjadi setelah pemeriksaan yang dilakukan pada jam 11.00 WIB, dimana Kejari BU mengumpulkan informasi dari dokumen dan 123 saksi.

Ekke menjelaskan, “Dalam pemeriksaan tersebut, kami mendapatkan beberapa unsur dari dokumen dan keterangan saksi, dan berdasarkan temuan ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PNPM.”

Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka, AM dan H akan ditahan di Lapas Arga Makmur Kelas II B untuk sementara waktu.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (NR)