Bengkulu Utara – Puluhan Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Pembangunan (MAPAN) menggelar aksi demo di depan Kantor Pemerintah Daerah Bengkulu Utara pada Kamis (01/02/2024).

Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Denno Andeska Marlandone dengan tujuan menyampaikan sejumlah tuntutan dan indikasi pelanggaran terhadap dokumen dan pembangunan.

Dalam aksi tersebut, tuntutan-tuntutan langsung disampaikan di depan Kantor Bupati Bengkulu Utara dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Menarikanya dari 7 poin yang disampaikan dalam aksi demo tersebut, point ke Enam dari tuntutan tersebut menyebut, “Bupati Kabupaten Bengkulu Utara melalui TAPD bersama ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara terindikasi secara sengaja melanggar regulasi yang ada dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Tahun 2024.

Mulai dari pengesahan RAPBD tahun 2024 tanpa menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (RKUA PPAS) menjadi KUA PPAS terlebih dahulu, pengesahan RAPBD tahun 2024 pada tanggal 29 November 2023 lalu tanpa penandatangan nota kesepakatan kepala daerah dan pimpinan dewan serta pembahasan hasil evaluasi RAPBD Tahun 2024 cuma dihadiri 5 orang dari 19 orang personil Badan Anggaran (Banggar).”

“Pada intinya, aksi ini kami lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Bupati Miam dan Sonti Bakara,”ujarnya.

Sementara itu, Asisten 1 Setdakab Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Bupati Bengkulu Utara, Mian, sedang dalam dinas luar sehingga tidak dapat langsung bertemu dengan massa aksi.

Rahmat menyampaikan, meskipun massa aksi ingin bertemu langsung dengan Bupati, namun karena Bupati sedang dalam dinas luar, hal tersebut tidak dapat terlaksana.

Meskipun demikian, Rahmat membantah bahwa regulasi pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 yang disoroti oleh massa aksi sebagai cacat regulasi.

BACA JUGA:   Enggan Menunjukkan Dokumen HGU Asli, PT Agricinal Memposisikan Diri Sebagai Korban Masyarakat

Menurutnya, pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menjalankan proses sesuai dengan regulasi yang berlaku. (NR)