Bengkulu Utara – Puluhan Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Pembangunan (MAPAN) menggelar aksi demo di depan Kantor Pemerintah Daerah Bengkulu Utara pada Kamis (01/02/2024).
Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Denno Andeska Marlandone dengan tujuan menyampaikan sejumlah tuntutan dan indikasi pelanggaran terhadap dokumen dan pembangunan.
Dalam aksi tersebut, tuntutan-tuntutan langsung disampaikan di depan Kantor Bupati Bengkulu Utara dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Menarikanya dari 7 poin yang disampaikan dalam aksi demo tersebut, point ke Enam dari tuntutan tersebut menyebut, “Bupati Kabupaten Bengkulu Utara melalui TAPD bersama ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara terindikasi secara sengaja melanggar regulasi yang ada dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Tahun 2024.
Mulai dari pengesahan RAPBD tahun 2024 tanpa menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (RKUA PPAS) menjadi KUA PPAS terlebih dahulu, pengesahan RAPBD tahun 2024 pada tanggal 29 November 2023 lalu tanpa penandatangan nota kesepakatan kepala daerah dan pimpinan dewan serta pembahasan hasil evaluasi RAPBD Tahun 2024 cuma dihadiri 5 orang dari 19 orang personil Badan Anggaran (Banggar).”