Bengkulu Hits – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda telah menetapkan 12 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Seluma yang terkait dengan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kombespol I Wayan Riko Setiawan, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, menyatakan bahwa dari 12 tersangka, 2 di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat di BPBD Seluma, sementara 10 lainnya adalah kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada 12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, 2 orang merupakan ASN dan 10 orang kontraktor dan konsultan,” ungkap Riko dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Kedua belas tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu dan akan tetap berada di sana selama 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2023.

Selama proses penyidikan, pihak berwenang juga telah memeriksa sebanyak 44 orang sebagai saksi terkait kasus ini.

Sebelumnya, pagu anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam DPA BKD Kabupaten Seluma mencapai lebih dari Rp 4,7 miliar.

Namun, BPBD Kabupaten Seluma hanya mengelola sekitar Rp 3,8 miliar dari anggaran tersebut, digunakan untuk melaksanakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.