Kerugian negara akibat dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1,8 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Kerugian negara ini menggambarkan dampak serius dari dugaan korupsi ini, hampir mencapai sepertiga dari total anggaran yang seharusnya digunakan untuk penanganan darurat.
Anggaran sebelumnya yang dikelola oleh BPBD Seluma melibatkan sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik, seperti rehabilitasi jembatan gantung, pemasangan bronjong, pembangunan Box Culvert, dan pembangunan pelapis tebing di kantor Bupati.
Polda Bengkulu juga telah melakukan penggeledahan di berbagai kantor terkait dengan kasus ini, termasuk di Kantor BPBD dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma.
Selama penggeledahan ini, berkas-berkas yang terkait dengan realisasi anggaran BTT tahun 2022 menjadi fokus utama tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bengkulu.
Usai penggeledahan, dua boks besar berisi berkas-berkas dibawa oleh tim Tipidkor dengan pengawalan ketat dari Satreskrim Polres Seluma.
Bupati Seluma, Erwin Octavian, juga ikut diperiksa dalam kasus ini.
Pada tanggal 1 Agustus 2023, Bupati Erwin menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam oleh penyidik Tipikor Polda Bengkulu.
Hal ini menunjukkan seriusnya upaya pihak berwenang (Polda Bengkulu) dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022.





