Bengkulu Utara

Belum Selesai Dibangun Proyek TPT Desa Sido Luhur Ambrol, Ini Tanggapan Kepala Inspektorat Bengkulu Utara

×

Belum Selesai Dibangun Proyek TPT Desa Sido Luhur Ambrol, Ini Tanggapan Kepala Inspektorat Bengkulu Utara

Sebarkan artikel ini
Kepala Inspektorat Bengkulu Utara, Noprianto Silaban

Bengkulu Hits – Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Noprianto Silaban menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, khususnya di Desa Sido Luhur. Hal ini merespons temuan terkait dugaan kegagalan konstruksi pada proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di desa tersebut.

Ketika dimintai keterangan oleh awak media, Noprianto Silaban mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi dari berbagai media terkait kerusakan pada TPT yang baru saja rampung dibangun.

BACA JUGA:  Korupsi Pembangunan Gedung Puskeswan dan BPP di Benteng, Polda Bengkulu Tetapkan 10 Tersangka

“Dari sisi administrasi, kami siap membantu dengan melakukan audit atau pemeriksaan. Hasil pemeriksaan fisik nantinya akan dihitung oleh tenaga ahli, dan kami akan meminta klarifikasi langsung dari pihak yang berwenang,” jelas Silaban pada Kamis (28/11/2024).

Audit dan Pengawasan Ahli

Inspektorat telah menunjuk tenaga ahli, yakni Pak Jawoto, untuk melakukan perhitungan teknis terhadap konstruksi TPT yang diduga mengalami kegagalan.

“Jika terdapat kesalahan dalam perencanaan atau pelaksanaan konstruksi, hal itu akan teridentifikasi dalam audit fisik,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polres Lebong Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Nala 2024

Lebih lanjut, Silaban menegaskan bahwa setiap hasil audit akan disampaikan secara transparan, termasuk kemungkinan adanya kerugian negara.

“Kami akan berkoordinasi dengan kecamatan dan pihak terkait untuk memastikan tindak lanjut yang sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, mengenai ketidaksesuaian papan kegiatan proyek di Desa Sido Luhur, Silaban menyoroti pentingnya pembaruan papan proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Ia menyarankan agar perubahan atau revisi papan proyek dapat dilakukan melalui addendum kontrak.

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Dua Tersangka Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

“Walaupun desa memiliki pengawas, tanggung jawab pengawasan tidak sepenuhnya berada pada pemerintah desa. Pengawas tersebut harus memberikan laporan terkait kendala, termasuk kegagalan konstruksi akibat perencanaan yang tidak matang. Jika diperlukan, masa pekerjaan bisa diperpanjang,” katanya.

Sebagai lembaga pengawas, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Tugas kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program pemerintah desa. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik,” tutup Noprianto.

BACA JUGA:  Polda Bengkulu Berhasil Meringkus Enam Pelaku Peredaran Narkoba, Dua di Antaranya Mahasiswa

Dengan langkah tegas yang diambil Inspektorat, diharapkan polemik ini dapat segera diselesaikan secara transparan, demi mendorong pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan di Desa Sido Luhur. (NR)

 

Tinggalkan Balasan