BeritaLebong

Plt Bupati Lebong Instruksikan Penghentian Proses Keuangan Terkait Pejabat Sekda Mahmud Siam

×

Plt Bupati Lebong Instruksikan Penghentian Proses Keuangan Terkait Pejabat Sekda Mahmud Siam

Sebarkan artikel ini
Surat Plt Bupati Lebong Ditujukan Kepada BPD Bengkulu Cabang Muara Aman

Bengkulu Hits – Pada Jumat, 11 Oktober 2024 Pemerintah Kabupaten Lebong mengeluarkan instruksi tegas melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd. Surat bernomor 800/004/B.7/SETDA/2024 tersebut menyampaikan penghentian proses keuangan Sekretariat Daerah terkait dengan pergantian Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda).

Surat ini ditujukan kepada Pimpinan Cabang Bank Bengkulu di Muara Aman. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Pejabat Sekda yang baru, Sdr. Doni Swabuana, ST, M.Si., telah resmi ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 800.3-1.2-2112 tertanggal 27 September 2024. Doni Swabuana mulai efektif menjabat sejak 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Pemkab Bengkulu Utara Resmi Memberangkatkan 208 Calon Jamaah Haji di Balai Daerah Kota Arga Makmur

Sehubungan dengan penunjukan pejabat baru ini, Plt. Bupati Lebong meminta agar Bank Bengkulu Cabang Muara Aman tidak memproses segala urusan terkait anggaran dan keuangan yang diajukan oleh pejabat lama, Sdr. Mahmud Siam, SP, MM., yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Sekda.

Segala urusan keuangan hanya dapat diproses oleh pejabat yang sah, yakni Doni Swabuana, seperti dikutip dari isi surat tersebut.

BACA JUGA:  Pihak Perusahaan Absen dalam Rapat Evaluasi Konflik PT Agricinal dan Masyarakat, Berikut Harapan PJ Bupati Bengkulu Utara

“Untuk menjaga ketertiban dan menghindari hal-hal yang tidak prosedural, segala bentuk proses anggaran atau keuangan yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang saat ini,” tegas isi surat itu.

Surat ini juga menekankan bahwa pihak Pemerintah daerah Kabupaten Lebong tidak bertanggung jawab jika Bank Bengkulu Cabang Muara merespon transaksi yang dilakukan atas nama Sdr. Mahmud Siam setelah tanggal 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:  HUT Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Kaur ke-25 Dimeriahkan Dengan Lomba Master of Ceremony

Segala risiko yang muncul akibat ketidakpatuhan terhadap kebijakan ini akan menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. ***

Tinggalkan Balasan