Bengkulu Hits – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugatan yang diajukan Helmi Hasan, Mian, Elva Hartati, dan Makrizal Nedi melalui kuasa hukum ini menyasar aturan penghitungan masa jabatan kepala daerah sejak pelantikan.
Gugatan ini juga menyoroti Pasal 19 huruf e dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penghitungan masa jabatan. Dengan ditolaknya gugatan ini, pencalonan petahana seperti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dalam Pilkada 2024 tetap berjalan tanpa kendala hukum.
Putusan MK: Penghitungan Masa Jabatan Tetap Berpedoman pada Pelantikan
Pada Kamis, 14 November 2024, MK melalui sidang yang dipimpin Suhartoyo selaku Ketua menyatakan menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan, bukan saat mulai menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Sidang tersebut dihadiri sembilan Hakim Konstitusi, termasuk Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa aturan dalam UU Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tetap berlaku.
Hal ini memberikan kepastian hukum bagi petahana seperti Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi yang sebelumnya sempat diragukan kelayakan pencalonannya.
Polemik Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah
Pencalonan Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi sempat menjadi sorotan. Keduanya sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) setelah menggantikan pejabat terdahulu yang tersandung kasus hukum.
Sebagian pihak berpendapat bahwa masa jabatan Plt seharusnya dihitung sebagai satu periode, terutama pasca putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023.
Namun, dengan keputusan terbaru MK, masa jabatan tetap dihitung sejak pelantikan sebagai kepala daerah definitif. Putusan ini memastikan bahwa Rohidin dan Gusnan masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024.