Bengkulu Hits – Pada 20 Agustus 2024 lalu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah.

Peraturan ini menjadi pembaruan atas aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, dengan beberapa perubahan signifikan yang menyamakan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perubahan dalam Pakaian Dinas ASN

Salah satu poin penting dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 adalah penyeragaman pakaian dinas antara PNS dan PPPK.

BACA JUGA:   Jejak Nama Bengkulu Dalam Berbagai Bahasa dan Kontroversi Asal Usul Bengkulu Dalam Sejarah

Jika sebelumnya ada perbedaan antara kedua golongan tersebut, kini keduanya diperlakukan sama dalam hal penggunaan pakaian dinas.

Hal ini sejalan dengan konsep bahwa PNS dan PPPK sama-sama termasuk dalam kategori ASN.

Pada peraturan sebelumnya, PPPK tidak diperbolehkan mengenakan pakaian khaki yang dianggap sebagai “pakaian kebanggaan” PNS.

Namun, dalam aturan baru ini, PPPK mendapatkan hak yang sama untuk mengenakan pakaian tersebut.

BACA JUGA:   Aprinaldi, SH: Plt Gubernur Bengkulu dan Plt Bupati Lebong Diduga Tantang Kemendagri

Peraturan baru ini membagi pakaian dinas harian menjadi tiga jenis utama:

Pakaian Khaki: Dipakai setiap hari Senin dan Selasa.

Kemeja Putih: Digunakan pada hari Rabu.

Pakaian Batik/Tenun/Lurik: Digunakan pada hari Kamis dan Jumat.

Jenis Pakaian Dinas ASN

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 juga merinci berbagai jenis pakaian dinas yang harus dikenakan oleh ASN di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Berikut adalah jenis pakaian dinas yang diatur dalam Pasal 2:

BACA JUGA:   Meski Diguyur Hujan Tak Melunturkan Niat Arie Septia Adinata Mengantarkan Berkas Pencalonan Dirinya ke DPC PDI-P dan Gerindra

Pakaian Dinas Harian (PDH): Dipakai dalam kegiatan sehari-hari.

Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu: Khusus untuk perangkat daerah dengan tugas tertentu.

Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Digunakan untuk acara formal.

Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Digunakan di lapangan, terutama untuk ASN yang bertugas di luar ruangan.

BACA JUGA:   Sikapi Konflik PMII dan HMI, Gubernur Bengkulu: Hidup Rukun dan Damai Jauh Lebih Baik Dari Pada Konflik

Pakaian Dinas Upacara: Digunakan dalam kegiatan upacara resmi.

Pakaian Seragam Batik Korpri: Khusus dipakai pada acara-acara tertentu.

Pada tingkat kabupaten/kota, ada tambahan jenis pakaian dinas, yaitu pakaian upacara untuk camat dan lurah.

Semua ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan profesionalisme di kalangan ASN di seluruh Indonesia.

Dampak Peraturan Ini

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian Ikan Mas di Lebong Ditangkap, Satu Pelaku Sempat Melarikan Diri

Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, ASN di Kemendagri dan pemerintah daerah diharapkan dapat mematuhi aturan baru ini.

Penerapan pakaian dinas yang seragam antara PNS dan PPPK merupakan salah satu langkah untuk menciptakan kesetaraan di antara keduanya.

Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan citra dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas mereka.

BACA JUGA:   Pemkab Bengkulu Utara Resmi Memberangkatkan 208 Calon Jamaah Haji di Balai Daerah Kota Arga Makmur

Sebagai informasi, aturan ini mulai berlaku setelah diterbitkan pada 20 Agustus 2024.

ASN di seluruh Indonesia diharapkan untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini demi meningkatkan kinerja dan tampilan dalam melayani masyarakat.

Melalui peraturan ini ASN diharapkan semakin siap untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, serta menunjukkan citra profesional dalam setiap tugas yang mereka emban. (NR)