Bengkulu Hits – Pada 20 Agustus 2024 lalu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah.

Peraturan ini menjadi pembaruan atas aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, dengan beberapa perubahan signifikan yang menyamakan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perubahan dalam Pakaian Dinas ASN

Salah satu poin penting dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 adalah penyeragaman pakaian dinas antara PNS dan PPPK.

Jika sebelumnya ada perbedaan antara kedua golongan tersebut, kini keduanya diperlakukan sama dalam hal penggunaan pakaian dinas.

Hal ini sejalan dengan konsep bahwa PNS dan PPPK sama-sama termasuk dalam kategori ASN.

Pada peraturan sebelumnya, PPPK tidak diperbolehkan mengenakan pakaian khaki yang dianggap sebagai “pakaian kebanggaan” PNS.

Namun, dalam aturan baru ini, PPPK mendapatkan hak yang sama untuk mengenakan pakaian tersebut.

Peraturan baru ini membagi pakaian dinas harian menjadi tiga jenis utama:

Pakaian Khaki: Dipakai setiap hari Senin dan Selasa.

Kemeja Putih: Digunakan pada hari Rabu.

Pakaian Batik/Tenun/Lurik: Digunakan pada hari Kamis dan Jumat.

Jenis Pakaian Dinas ASN

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 juga merinci berbagai jenis pakaian dinas yang harus dikenakan oleh ASN di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Berikut adalah jenis pakaian dinas yang diatur dalam Pasal 2: