Bengkulu Hits – Pemerintah Provinsi Bengkulu merencanakan perubahan signifikan dalam struktur Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang tersebar di 9 kabupaten dan 1 kota. Pada tahun 2025, PPL akan berada di bawah kewenangan instansi vertical.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengungkapkan rencana tersebut dalam acara pembagian alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diadakan di Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang pada Rabu (11/9).
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan PPL mendapatkan dukungan penuh dari instansi pusat.
Lanjut Gubernur menjelaskan, bahwa dengan berada di bawah kewenangan instansi vertikal, para PPL akan memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya dan kebijakan nasional yang mendukung pengembangan sektor pertanian.
Ini termasuk perhatian yang lebih terfokus pada kebutuhan PPL, mulai dari peningkatan kapasitas hingga pengadaan fasilitas pendukung lainnya.
Selain itu, dengan struktur baru ini, diharapkan proses koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah akan menjadi lebih efisien, sehingga PPL dapat bekerja lebih optimal di lapangan. Uacap Gubernur.
Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis dalam memperkuat ketahanan pangan dan mendukung program-program unggulan pertanian di Bengkulu.
Dengan dukungan yang lebih terarah dari pemerintah pusat, para penyuluh diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, mulai dari memberikan edukasi kepada petani, mengawal teknologi pertanian terbaru, hingga memastikan implementasi kebijakan pertanian berjalan sesuai rencana.
Rencana penempatan PPL di bawah instansi vertikal pada 2025 adalah bagian dari visi besar pemerintah untuk memajukan sektor pertanian di Provinsi Bengkulu.
Dengan perubahan ini, semoga produktivitas pertanian akan semakin meningkat, sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan petani dan perekonomian daerah. Pungkas Gubernur Rohidin. (NR)