Bengkulu Hits – Pemerintah Provinsi Bengkulu merencanakan perubahan signifikan dalam struktur Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang tersebar di 9 kabupaten dan 1 kota. Pada tahun 2025, PPL akan berada di bawah kewenangan instansi vertical.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengungkapkan rencana tersebut dalam acara pembagian alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diadakan di Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang pada Rabu (11/9).
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan PPL mendapatkan dukungan penuh dari instansi pusat.
Lanjut Gubernur menjelaskan, bahwa dengan berada di bawah kewenangan instansi vertikal, para PPL akan memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya dan kebijakan nasional yang mendukung pengembangan sektor pertanian.
Ini termasuk perhatian yang lebih terfokus pada kebutuhan PPL, mulai dari peningkatan kapasitas hingga pengadaan fasilitas pendukung lainnya.