Bengkulu Hits – Pada Kamis (2/5/2024) yang lalu, Subdit 1 berhasil menangkap N-W, seorang warga Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. N-W ditangkap di Jl. RE Martadinata 06, Rt. 31, Rw. 06, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari H-D, yang merupakan tersangka lain yang sebelumnya sudah ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan pengembangan dari tersangka H-D, selanjutnya Subdit I Ditnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka N-W yang telah menjual sabu kepada H-D,” ungkap Wadir Ditnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan.

Tersangka diamankan saat berada di kosan di Jl. RE Martadinata, dan saat digeledah ditemukan tiga paket sabu di dalam jok motor milik N-W.

“Saat diamankan, ditemukan barang bukti 3 (satu) paket Narkotika Gol I jenis Sabu didalam Jok motor saudara N-W,” lanjutnya.

Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat penyelidikan, diketahui bahwa tersangka juga telah menjual sabu kepada R-K. Berdasarkan keterangan dari N-W, Subdit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu langsung menangkap R-K.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, menegaskan bahwa berdasarkan pengembangan dari saudara N-W, pihaknya langsung mengamankan tersangka R-K yang telah membeli sabu dari N-W, dan ditemukan satu paket sabu di dalam kaca pirek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Paling Singkat 5 Thn, Paling Lama 20 Thn Subs Paling Singkat 4 Thn, Paling Lama 12 Thn dan denda maksimal Rp. 10 Miliar. (NR)